-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satresnarkoba Ciduk Z Tersangka Jual Beli Narkoba

    Jumat, 19 Maret 2021, Maret 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-20T03:22:54Z

    Ads:

    Satresnarkoba Ciduk Z Tersangka Jual Beli Narkoba 

    Lhokseumawe, indometro.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus seorang pemuda bernisial Z (27) asal Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, tersangka ditangkap karena diduga melakukan perbuatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021) pagi mengatakan, pengungkapan kauss ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, personel melakukan penyelidikan di seputaran domisili tersangka. 

    "Tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, selain menangkap Z , tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti," ujar Kapolres.

    Lanjutnya, hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Kandang, Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe bernama All yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga satu juta rupiah, untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus paket.

    "Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket," jelas Kapolres seraya menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

    Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba yakni, 20 bungkus paket diduga sabu-sabu, satu unit hp merek Samsung, satu unit hp merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

    Mhd

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini