-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolsek Semadam Menghimbau Penjual Minuman Keras Untuk Tidak Buka Warung Sampai Larut Malam

    Jumat, 26 Maret 2021, Maret 26, 2021 WIB Last Updated 2021-03-27T07:28:42Z

    Ads:

    Teks foto : Jajaran Polsek Semadam dan Posramil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semadam Iptu Jumianto Jumat (26/03) mendatangi warung-warung tuak dan menghimbau agar tidak membuka warung hingga larut malam dan harus tutup pukul 22.00 Wib.(Amirin).

    Aceh Tenggara, indometro.id - Jajaran Polsek Semadam yang di pimpin langsung oleh Iptu Jumianto selaku Kapolsek bersama Danpos Ramil Semadam Pelda Jamilun mendatangi warung-warung penjual Minuman Keras (Tuak) pada Jumat, (26/03) untuk menghimbau dan melarang para penjual minuman agar tidak membuka warung hingga larut malam.

    Himbauan dan larangan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menindak lanjuti Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcat) Semadam terkait penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.


    Kapolsek Semadam Iptu Jumianto menjelaskan, didalam seruan bersama Forkopimcat Semadam yang dibuat pada pertengahan bulan Maret 2021 tersebut diantaranya menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Semadam yang berdagang atau pemilik warung minuman keras ( Tuak ) agar dapat membatasi aktifitas berjualan Tuak hanya sampai pukul 22.00 Wib, hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari keributan atau perkelahian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar warung tuak tersebut.

    "Mari bersama-sama menjaga keamanan dan tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan kita dengan tidak menjual minuman keras (Tuak) dengan bebas, karena menjual dan mengkonsumsi minuman keras melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat," Jelas Iptu Jumianto.

    Apabila seruan bersama Forkopimcat Semadam yang di tanda tangani oleh Camat Semadam Wahyul Hifzi, S.IP, M.AP dan Kapolsek Semadam Iptu Jumianto serta Danpos Ramil Pelda Jamilun yang ditempelkan juga pada dinding warung minuman keras tersebut tidak diindahkan, maka Forkopimcat Semadam akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan pelarangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras ( Tuak ) yang di atur dalam Qanun Aceh No 6 tahun 2014 pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1, tandas Kapolsek Semadam.

    Himbauan itu sendiri dilakukan oleh Tim Kecamatan Semadam dimulai pada pukul 17.00 Wib dengan cara mendatangi warung-warung tuak dan menyampaikan secara langsung kepada pemilik warung di wilayah hukum Polsek Semadam dan diakhiri pada pukul 19.00 Wib serta kembali dilanjutkan pada pukul 20.00 Wib, terang Iptu Jumianto.

    Menanggapi hal tersebut, Ayub Ibrahim, S.Farm selaku tokoh pemuda Kecamatan Semadam kepada media ini menyampaikan harapan nya supaya larangan terhadap warung-warung tuak yang sangat banyak bertebaran di wilayah kecamatan Semadam kiranya tidak hanya sekedar seremonial saja, diharapkan kedepan nya ada action yang dilakukan bagi warung-warung tuak yang membandel, terlebih menjelang bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba, kita minta kepada Forkopimcat Semadam agar warung-warung tuak yang menjamur itu dapat ditutup selama bulan suci Ramadhan nanti, harap Tokoh Pemuda tersebut. 

    (Amirin/Husni).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini