-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Akhirnya, Usaha Arisan Ilegal Rugikan Masyarakat Hingga Rp 21 Miliar Di Bongkar Polres

    redaksi
    Rabu, 10 Maret 2021, Maret 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T05:25:27Z

    Ads:

    Polres Gelar Konfrensi Pers


    Riau, indometro.id - Polres Indragiri Hulu, Riau menyebutkan, satu tersangka sudah mendekam di Mapolres akibat perbuatannya melakukan aktivitas usaha ilegal berbentuk arisan hingga merugikan masyarakat mencapai Rp 21 miliar, Rabu (10/3).

    Tersangka VS (26) sudah di tahan, 35 saksi sedang periksa untuk mengembangkan kasus ini, karena dinilai sudah sangat meresahkan.

    Ratusan warga telah membuat laporan terkait adanya penipuan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola investasi bodong tersebut, H sebagai pelapor sudah dirugikan Rp 1,5 miliar.

    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal menyebutkan, Selasa (19/3), berdasarkan laporan dari warga bahwa tersangka mengelola bisnis bodong berbentuk sejumlah arisan.

    Pelaku melakukan bisnis ilegal sudah beroperasi sejak 2019 lalu, hingga dapat merekrut anggota mencapai 24.328 orang yang tersebar di seluruh Riau, setelah pemeriksaan penyidik Polres ternyata owner bisnis ilegal itu berhasil mengumpulkan dana mencapai  Rp 21, 215.853.000.

    Penyidik juga telah menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 unit kendaraan yakni Toyota Rush dan Avanza, ATM BNI, ATM BRI, Laptop, 605 lembar kuitansi, dan lembar surat pernyataan.

    "Hasil pemeriksaan, program arisan yang dikelola pelaku sudah berjalan lama," ujarnya.

    Kronologis peristiwanya, usaha bodong ini murni bisnis pribadi, dengan janji dan mengiming - imingi keuntungan besar bagi yang ingin bergabung, hasilnya pelaku dapat merekrut anggota hingga dua puluhan ribu orang. 

    Anggota arisan tersebar di seluruh Riau, atas tindakan pelaku, maka penyidik akan menerapkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Adapun arisannya berupa, sembako, emas, kendaraan. Bisnis pribadi yang di kelola oleh tersangka adalah dengan mengajak orang lain, dengan janji untung yang besar hingga lima kali lipat.

    "Pihak Polres masih memeriksa 31 group pengelola lain," ujar Polres.

    Dari hasil pemeriksaan  terhadap pelaku, penyidik belum menemukan tersangka lain yang ikut berperan. Namun demikian penyidik tetap mengembangkan kasus ini.

    "Untuk sementara baru pelaku masih sebagai tokoh utama," ujarnya.

    Karena dalam bisnisnya, pelaku mengajak banyak orang, lalu membayar satu, seterusnya kembali mencari orang lain yang menjadi korban dengan janji yang sama akan mendapatkan untung besar.  

    Karena janji, banyak warga yang tertarik dan justru akhirnya banyak yang ikut, dan ini selalu di promosi pada masyarakat luas.  Vani di kejar kejar hutan, karena ini murni bisnis pribadi.

    "Karena itu, penyidik melakukan penahanan agar tidak bisa berulang lagi," tegasnya.

    Setelah barang bukti di sita, penyidik, dalam ATM pelaku telah diamankan sebanyak Rp 400 juta. 

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini