-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wakil Gubernur NTB, Sebanyak 14.000 KPM PKH Tidak Memenuhi Syarat

    Rabu, 10 Februari 2021, Februari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T08:41:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Wakil Gubeenur NTB. Sebanyak 14.000 KPM PKH Tidak Memenuhi Syarat
     


    Lombok Tengah, indometro.id - Pelaksanaan validasi calon Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos di Kabupaten/Kota Provinsi NTB telah tuntas. Dari data calon Penerima sebanyak 43.471 Kepala Keluarga (KK), ada 14.000 lebih KK yang gagal masuk karena tidak memenuhi persyaratan. 

    Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalillah mengatakan  dari data yang tidak memenuhi syarat tersebut, pemprov akan berusaha kembali untuk koordinasi dan Komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kemensos, agar kuota yang berkurang dikarenakan data yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa diganti dengan calon penerima lainnya. 

    "Tentunya sumber data tetap dari DTKS yang ditentukan Kemensos RI, saya sudah perintahkan kadis sosial untuk menjadikan hal ini perhatian khusus" katanya dkkutip dari webiste resmi Pemprov NTB, Rabu (10/2/2021). 

    Pada kesempatan ini, Wagub mengapresiasi atas telah tuntasnya pelaksanaan validasi calon penerima PKH. Dia menyampaikan terimakasih atas dukungan semua Pihak. Terutama Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Pendamping PKH sebagai pilar sosial yang bergelut siang dan malam di lapangan, mulai dari kunjungan rumah warga hingga entry data melalui aplikasi elektronik (e-PKH). Termasuk aparat Kecamatan dan Desa serta Aparat TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmasnya di desa desa.

    "Harapan saya dari hasil validasi ini, yang sudah diterima dengan status eligible (memenuhi syarat),  Mari menunggu keputusan Kemensos untuk mengolahnya. Sedangkan yang belum memenuhi syarat, mohon untuk bersabar," ucapnya.

    Sudirman Lombok

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini