-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Program Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pangkalpinang Tahun 2021

    redaksi
    Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T03:19:42Z

    Ads:

    Program Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pangkalpinang  Tahun 2021


    Pangkalpinang, indometro.id - Dinas Perpustakaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, program kerjanya untuk 2021 ini. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang Agus Fendi menyampaikan, rencana kegiatan yang dilakukan pada tahun 2021 yaitu, masih melakukan pelaksanaan kegiatan rutin, meskipun beberapa agenda baru sudah dipersiapkan. Namun, belum memungkinkan untuk dilaksanakan, karena keterbatasan penganggaran, sebab tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, masih memfokuskan dan mengalokasikan untuk pembiayaan kegiatan 3 (tiga) komponen anggaran, yang masih penting dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 yaitu, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

    Lanjut Agus, kami masih tetap melaksanakan kegiatan sebagaimana biasanya, akan tetapi belum bisa bergerak lebih jauh, karena perihal anggaran yang terbatas, kegiatan yang masih dilakukan di bidang perpustakaan adalah, dalam upaya meningkatkan minat baca.

    Disamping itu, kata Agus, pada tahun 2022, kita mengusulkan pembangunan atau perluasan gedung layanan perpustakaan melalui program anggaran DAK ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Perpustakaan Nasional (Perpusnas).”Perluasan gedung tersebut juga direncanakan untuk akses layanan perpustakaan, bagi penyandang disabilitas, serta untuk penambahan layanan ruangan baca dan koleksi buku-buku perpustakaan,” jelasnya.

    Sedangkan untuk pembinaan dan pengelolaan arsip, tetap melakukan pembinaan ke OPD, melalui upaya penataan arsip sesuai dengan norma yang berlaku. Disamping itu ada juga arsip yang kita kelola langsung yaitu, arsip yang berasal dari OPD yang sudah berkategori statis yaitu, arsip yang sudah berumur di atas 10 tahun.”Arsip ini akan kita tarik atau diakuisisi dan selanjutnya kita kelola dalam Depo Arsip,” imbuh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang.

    Saat ini ada sejumlah arsip statis yang dikelola di Depo Arsip, namun dalam jumlah terbatas. Karenanya kami juga berkeinginan untuk membangun Depo Arsip, mengingat Depo Arsip yang ada saat ini, sudah tidak mencukupi ruangannya untuk melayani arsip yang sudah masuk kategori arsip statis.”Namun demikian arsip tersebut harus tetap diselamatkan, karenanya OPD terus kita lakukan pembinaan dalam pengelolaan arsip statis yang masih berada di OPD tersebut,” ujar Agus.

    Saat ini diperkirakan hitungan ada sekitar 2000 meter linear (ml) arsip statis yang ada di OPD, dan baru tergarap sekitar 10% -15%. Jadi sisanya masih banyak yang belum digarap. Hal ini dikarenakan ruang untuk menyimpan arsip tersebut sudah tidak memungkinkan lagi di Depo Arsip yang ada saat ini.”Jadi kebutuhan atas pembangunan Depo Arsip itu sangat penting dan sesegera mungkin,” tandas Agus.

    Ditambahkan Agus, kendala lain di OPD pun kami melihat, tidak memungkinkan lagi untuk menampung arsipnya, maka kemarin kami sampaikan di acara Musrenbang yang dipimpin langsung oleh Sekda bersama Plt Kepala Bappeda, bahwa Depo Arsip sudah mendesak untuk segera dibangun, guna menyelamatkan arsip statis yang masih berada di OPD. Persoalan lain tentu adalah lokasi atau lahan untuk pembangunan Depo Arsip yang belum ada, meskipun kami mengusulkan lahan di samping Gedung Bakeuda Kota Pangkalpinang.”Akan tetapi menurut Plt Kepala Bappeda lahan tersebut, sudah direncanakan untuk pembangunan lainnya. Oleh sebab itu kami mencoba kembali untuk menyisir lahan lainnya yang di mungkinkan untuk pembangunan Depo Arsip,” ungkapnya.

    Namun demikian, kami melihat OPD sudah berupaya melakukan untuk menyelamatkan arsip-arsip penting dimaksud, terutama arsip yang berkaitan dengan keuangan. Arsip ini tetap disimpan dengan baik di OPD. Selain itu, kami juga melakukan pembinaan arsip yang layak dimusnahkan atau arsip yang sudah berstatus in-aktif.”Bilamana menurut ketentuannya sudah bisa dimusnahkan,” ucap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini