-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perlunya Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Aturan Bendera

    redaksi
    Selasa, 02 Februari 2021, Februari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-02T03:25:15Z

    Ads:

    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Dalyan Amrie


    Bangka, indometro.id - Maraknya bendera Negara Republik Indonesia (RI) Merah Putih  yang berkibar robek di Bangka-Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ini pernyataannya dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Dalyan Amrie, Senin (1/2/2021) di ruang kerjanya.

    Dalyan Amrie  yang dilantik tanggal 25 Januari 2021 lalu sebagai Kepala Kebangpol Bangka menjelaskan, pengaturan mengenai penggunaan, penempatan, ukuran bendera, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera Negara RI, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,  Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan,  pasal 24 huruf a UU tersebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak ,membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menoďai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, pasal 66 sanksi pidana, sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, ketentuan pasal 67 huruf b, apabila dengan sengaja   mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf c,  maka dapat dipidana penjara palingl ama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

    Terkait masih adanya bendera di Kabupaten Bangka dipasang robek, luntur atau kusam. Memang diakui

    oleh Dalyan Amrie, masih ada pemasangan bendera merah putih di kantor, sepanjang jalan dan rumah yang sudah robek dan kusam dan sampai malam hari, tetapi bukan disengaja menghina simbol negara tersebut. Tetapi tidak memahami dan mengetahui aturan, larangan dan ancaman pidana, terkait bendera negara.”Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui undang-undang tersebut,”  kata Dalyan Amrie.

    Menurut Dalyan Amrie, perlu sosialisasi kepada masyarakat secara pasif, terkait aturan penggunaan bendera negara,  khususnya sanksi pidana, apabila menghina bendera merah putih, melalui forum-forum kemitraan Kesbangpol seperti, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, juga membuat video tata cara penggunaan dan pemasangan bendera merah putih yang benar melalui Dinas Kominfo pada saat hari kemerdekaan di setiap rumah masyarakat.”Intinya kesadaran berkebangsaan dan cinta negara lebih ditingkatkan, khususnya cinta kepada bendera negara yakni, Sang Merah Putih,” kata Dalyan.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini