-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pencuri Bunga Di Tebing Tinggi Ditangkap Unit Reskrim Padang Hilir

    redaksi
    Sabtu, 06 Februari 2021, Februari 06, 2021 WIB Last Updated 2021-02-06T02:50:56Z

    Ads:

    Tersangka


    Tebing Tinggi, indometro.id - Pria pengangguran, RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau Ranau Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing tinggi terancam hukuman 5 tahun penjara karena tertangkap tangan mencuri bunga milik Ruby Cahyadi, di Jalan Kenanga Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

    Pelaku yang saat menjalankan aksi bersama rekannya Andre (melarikan diri) itu berikut barang bukti saat ini ditahan di Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/2/2021), membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

    "Pelaku diamankan pada hari Kamis (4/2/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 Wib setelah tertangkap tangan mencuri bunga milik korban Ruby Cahyadi, sedangkan rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri," jelas AKP Joshua Nainggolan.

    Dijelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis (4/2/2021), korban Ruby Cahyadi yang saat itu sengaja menunggu siapa pelaku pencurian bunga miliknya yang mana sehari sebelumnya bunga miliknya telah hilang sebanyak 13 pot, mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, lalu korban mengintip dari lubang pintu ada seorang pria memanjat pagar rumahnya dan kemudian masuk ke pekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga di dalamnya.

    Saat itu korban dan anaknya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku, setelah tertangkap basah saat mencuri bunga pelaku langsung meletakan kembali pot bunga yang akan dicurinya, sedangkan rekan pelaku, Andre yang menunggu diatas sepeda motor melarikan diri, kemudian tetangga pun berdatangan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Padang Hilir.

    "Akibat pencurian itu korban mengaku alami kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas," jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi.

    (e purba)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini