-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Residivis Curanmor Melakukan Aksi Pencurian

    redaksi
    Kamis, 04 Februari 2021, Februari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T03:07:57Z

    Ads:

    Tersangka


    Bangka, indometro.id - Pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial JH alias Gore yang beraksi di sebuah toko di Desa Puding Besar,  Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel,  Selasa (2/2/2021).

    Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Keplauan Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan, penangkapan pelaku Gore ini, terjadi di lingkungan Bedeng Ake,  Sungailiat, Kabupaten Bangka.”Betul, dini hari tadi. Saat tau keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.” kata Kabid Humas.

    Untuk kronologi kejadian, dijelaskan Kabid Humas, bahwa pelaku melakukan pencurian pada malam hari, masuk ke dalam toko yang sedikit terbuka pintunya. Kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur semua dan melihat ada 4 unit handphone, ada di samping korban tidur, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri.”Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” ujar Kabid Humas.

    Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan rekaman cctv di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut, dan diketahui, bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki-laki, dengan menggunakan 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih, serta jaket jeans dan helm GM warna hitam.”Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku.” jelas Kabid Humas.

    Kemudian tim melakukan, penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Gore di rumah keluarganya di Desa Neknang,  Kecamatan Bakam dan diketahui dari salah satu keluarga, pelaku sedang berada di Bedeng Ake Sungailiat.”Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan sekira pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Bedeng Ake Sungailiat

    Pada saat ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit handphone Realme C3 yang digunakan oleh pelaku, yang mana HP tersebut juga milik korban, serta 1 unit handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh pelaku.”Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti, dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Kombes Pol Drs. A. Maladi.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,

    1 unit motor Yamaha Xeon warna putih, 1 helai jaket jeans warna biru, 1 buah helm GM warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 7A, 1 unit Handphone Redmi 5A, 1 unit Handphone Realme C3, 1 unit Handphone iPhone 6, 1 buah kotak handphone Redmi 7A.

    Sementara itu, pelaku Gore ini, juga merupakan residivis Curanmor  (1 kali ) yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 (10 bulan). 

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini