Manipulasi Data Warga Yang Meninggal, Kades Hutapadang Up Diduga Selewengkan BLT DD Covid - 19

Daftar Isi


Indo Metro Tabagsel, Kepala Desa Hutapadang Up, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), Provinsi Sumatera Utara, Rahmat, diduga memanipulasi data dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk penanganan Covid-19 mulai dari tahap pertama bagi warga terdampak di Desa Hutapadang Up. Hal tersebut sampaikan seorang warga Berinisial M kepada Wartawan melalui perangkat selular Jumat 27/02/2021.

Dia mengatakan adanya nama warga yang sudah lama meninggal dunia masih dimasukkan di daftar penerima BLT-DD Bansos COVID-19 di  SID-KEMENDESA situs resmi kementerian Desa Republik Indonesia. 

" Kami lihat disitu ada nama orang yang sudah lama meninggal dimasukkan, namanya ibu SARDIA, uangnya dikemanakan? Kok tidak dijelaskan kepada kita?, sementara di desa ini ada beberapa orang yang masih hidup, kurang mampu dan terdampak justru tidak pernah mendapat bantuan Mulai dari BLT DD tahap pertama, kan aneh pak" keterangannya kepada wartawan.

Dia dan warga lainnya sangat berharap kepada Bupati Mandailing Natal ataupun pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dan memperbaiki data - data yang terlihat manipulatif dan sarat kepentingan.

 " Mudah-mudahan bapak Bupati Mandailing Natal selaku Pemimpin kami ataupun pihak yang berwenang kiranya segera turun tangan untuk memperbaikinya, yang penting kita mau keadilan pak, masa orang yang meninggal dapat bantuan sementara kita tidak pak, kan tidak adil  " lanjutnya.

Dia juga menambahkan masih banyak problem BLT DD di desanya yang perlu dibenahi, terlebih-lebih perangkat desa tidak pernah transparan kepada masyarakat. " dari dulu memang Perangkat desa tidak pernah terbuka pada kami pak, apalagi situasi sekarang sangat sulit karena COVID-19 ini, maunya janganlah ada lagi lah yang mengambil keuntungan" kata warga desa Hutapadang ini sambil menutup seluler nya.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 tentang penyalahgunaan Bansos pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah. (Ikhwan HRP/jur)


Posting Komentar

Ads:

banner image
banner image