-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kubu Suwitno Pranolo Menangkan Dalam Gugutan di PTUN Medan Terkait Dualisme kepengurusan Koperasi BBDM

    Anang
    Jumat, 19 Februari 2021, Februari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-02-20T07:06:43Z

    Ads:


    Kubu Suwitno Pranolo Menangkan Dalam Gugutan di PTUN Medan Terkait Dualisme kepengurusan Koperasi BBDM

    Bengkalis, indometro.id - Kubu Suwitno Pranolo akhirnya menang dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan terkait dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.

    "Alhamdulillah, gugatan kami sudah dikabulkan PTUN Medan dengan beberapa pokok perkara, dan  kepengurusan surat yang dikeluarkan  Kadiskop Bengkalis yang dipimpin Ismail  cacat hukum," kata Suwitno, Jumat (19/2/2021).

    Dijelaskannya, putusan PTUN tersebut melalui penetapan Nomor 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN.PBR, tanggal 11 Februari 2021 yang isinya mengabulkan gugatannya.

    Selain itu, mejelis hakim menyatakan batal terhadap surat Dinas koperasi nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan.

    "Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat kepala dinas koperasi UKM Kabupaten Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18 itu," katanya.

    Penetapan Nomor :12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN. PBR atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor : 217/B/2020/PT.TUN.MDN tanggal 12 Januari 2021 tersebut jelasnya telah berkekuatan hukum tetap,

    "Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh eksepsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis yang mengatakan kepengurusan Ismail sebagai pengurus  yang sah," ungkapnya.

    Selain itu tidak ada penambahan anggota di Koperasi BBDM selain yang tertuang di AKTA 71/BHK/DISKOP/XII/2004 dan bahwa RALB sudah sesuai anggaran dasar dan rumah tangga dengan kuorum 60 persen, putusan ini dikuatkan lagi oleh pengadilan Tinggi TUN MEDAN dengan menolak seluruh memori banding Dinas Koperasi UKM Bengkalis,

    "Surat keputusan  Nomot 518/DISKOP-UMK/2020/18 juga batal demi hukum dan memerintahkan Dinas Koperasi UMKM Bengkalis mencabut surat yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA).

    Untuk diketahui, konflik dualisme kepengurusan Koperasi BBDM sudah lama berlangsung, pada gugatan di PTUN Pekanbaru beberapa waktu yang  Kubu Suwitno memenangkan perkara tersebut dan ketika dilakukan banding oleh kubu Ismail, Kubu Suwitno kembali memenangkan perkara gugatan tersebut di PTUN Medan.

    (Anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini