-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    H.Swardi Pemilik Gudang Tembakau UD.Mawar Memaafkan Terdakwa 4 IRT Di Depan Majlis Hakim

    Jumat, 26 Februari 2021, Februari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-02-27T04:07:59Z

    Ads:

    H.Swardi Pemilik Gudang Tembakau UD.Mawar Memaafkan Terdakwa 4 IRT  Di Depan Majlis Hakim


    Lombok Tengah, indometro.id - Terdakwa Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya hari ini,26/2/2021

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik dari penuntut umum tersebut,H Swardi dan para terdakwa saling memaafkan yang disaksikan oleh Majelis Hakim.

    H. Swardi mengatakan, bahwa dirinya telah meminta maaf kepada para terdakwa, dengan harapan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut atau mengurangi hukuman kepada para terdakwa.

    Harapan saya bisa meringankan atau menghentikan perkara itu dengan kata maaf saya kepada para terdakwa,ujar H.Swardi.

    Meskipun dirinya telah meminta maaf kepada terdakwa, semua yang menjadi keputusan itu diserahkan kepada Majelis Hakim. Selain telah memaafkan para terdakwa, dirinya juga siap untuk berdamai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. katanya.

    Disinggung terkait dengan tuntutan warga yang ingin gudang tembakau tersebut ditutup, karena adanya dampak lingkungan bau yang menyengat. Kuasa Hukum HmSwardi mengatakan, bahwa yang perlu diketahui bahwa itu gudang tembakau tempat pengemasan tembakau rajangan, bukan pabrik rokok dan banyak warga setempat yang bekerja disana.

    Itu gudang pengemasan tembakau rajangan. Bukan pabrik rokok,” jelasnya.

    Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada semua pihak atau Pemerintah untuk mengecek langsung atau membuktikan apa yang menjadi keluhan warga atau para terdakwa tersebut. Karena dengan adanya kasus ini banyak informasi yang beredar tidak sesuai di lapangan

    Mari kita sama-sama buktikan di lapangan dan kami siap menerima segala keputusan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi NTB,” ujar kuasa hukum H.Swardi.

    Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asri saat memimpin persidangan para terdakwa. 

    Sudirman Lombok Tengah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini