-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Berikut Keterangan Polres Sampang Tentang Penangkapan Oknum LSM

    Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T13:52:50Z

    Ads:


    Sampang – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sampang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, atas kasus pemerasan kepada Asbi (32) asal Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Selasa (23/02/2021)


    Asal mula dari laporan korban Asbi bahwa ada oknum LSM akan memerasnya, maka anggota Polres Sampang dengan sigap langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan kedua oknum LSM di cafe ken karo sampang pada hari sabtu (20/02/2021) pukul 22.00 wib.

    Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi Pers mengungkapkan, kedua oknum LSM ini di tangkap pada sabtu malam (20/02/2021) lalu saat hendak bertemu korban di cafe ken karo di jalan makboel sampang, dan mengamankan barang bukti (BB) uang tunai dengan pecahan Rp.50 rb dan Rp. 100 rb dengan jumlah Rp. 19,4 jt,- yang diserahkan korban, dan menurut pengakuan tersangka uang ini untuk berfoya –foya.

    Lanjut Kapolres Sampang mengungkapkan, tersangka bernama Riski (42) warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang dan Amir Hamzah (38) warga jalan pahlawan, Kota Sampang, keduanya memeras Asbi (32) terkait dengan pelaksanaan proyek Pokmas.

    “Dari hasil penangkapan oknum LSM ini di temukan kartu identitas milik Riski dan Amir Hamzah, keduanya sebagai LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi ( KPK)” ungkap Abdul Hafidz.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menerangkan kronologi tersangka, asal mula pada sabtu (13/02/2021), korban mendapat informasi jika pengerjaan proyek pokmas tahun 2019 di datangi tersangka, disaat itulah korban berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu di perpanjang dan tidak menghubungi ketua pokmas, dari komunikasi inilah  korban di ancam  pengerjaan proyek itu  akan dilaporkan ke pihak berwenang.

    Lanjut Riki, apabila permasalahan ini tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 100 jt, namun korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu, sehingga terjadi kesepakatan Rp. 40 jt,  akhirnya korban dan tersangka menyepakati untuk mengadakan pertemuan di cafe cen caro di jalan makboel, akan tetapi korban tidak membawa Rp. 40 jt, hanya membawa Rp. 19,4 jt dalam pertemuan ini, sebelum bertemu dengan tersangka korban sudah memberi tahu polisi sehingga saat uang diserahkan, kedua tersangka langsung tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang yang di serahkan korban ke tersangka sebesar Rp. 19,4 jt.

    Kini kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman  9 (Sembilan) tahun penjara. (Jumadi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini