Tebing Tinggi, indometro.id --- Saat ini Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kota Tebingtinggi sedang mengadakan validasi data di Kelurahan-Kelurahan se-Kota Tebingtinggi, sesuai kiriman data dari Kementrian sosial (Kemensos) melalui aplikasi *(dikutip dari omongan Pendamping PKH), Guna disampaikan kembali ke Kemensos sebagai usul penambahan kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahun 2021.
Menurut keterangan Pendamping PKH yang datang ke Kantor Lurah, jumlah KPM yang diusulkan sesuai dengan jumlah dan nama yang dikirimkan oleh Kemensos,, di Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, telah dilakukan validasi data yang akan diajukan usulannya sebagai KPM Bansos PKH.
Dari 49 Keluarga yang divalidasi di Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, setelah diperiksa dengan teliti ternyata yang memenuhi syarat dan aturan sebagai KPM Bansos PKH untuk penambahan usulan di tahun 2021 ini hanya berjumlah 32 Keluarga.
Hal ini dikarenakan adanya temuan Nama yang tertera sudah meninggal, ada juga yang tidak memenuhi syarat dan aturan tentang komponen sebagai penerima PKH, begitu juga ada yang belum terdata di dalam DTKS.
Sebelum dilaksanakan pemeriksaan data dan pengisian formulir, Lurah Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi Ady Kesuma SH mengingatkan kepada warga agar memberikan keterangan dan mengisi formulir secara baik dan benar.
"Ibu-ibu harap berikan keterangan yang jujur apa adanya ya, ingat bahwa ada hukum pidana untuk orang yang memberikan keterangan palsu, apalagi sampai merugikan negara" ucap Ady Kesuma
"Semoga nantinya setelah menerima bantuan sosial PKH, bisa dimanfaatkan untuk modal perbaikan perekonomian keluarga" tegas Ady Kesuma lagi
Sementara itu Putra Trihardi Saragih Turnip selaku Pendamping PKH Kelurahan Padang Merbau yang bertugas melaksanakan validasi data mengatakan harapannya semoga kedepan nanti keluarga yang terdata di DTKS semakin meningkat kehidupan perekonomiannya khususnya setelah mendapatkan bansos PKH .
(Skn.53)