-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tersangka Curanmor Dalam Hitungan Jam Berhasil Diamankan

    Kamis, 28 Januari 2021, Januari 28, 2021 WIB Last Updated 2021-01-28T04:22:12Z

    Ads:


    Tersangka Curanmor Dalam Hitungan Jam Berhasil Diamankan 


    Musi Rawas, indometro.id - Dalam hitungan jam, pelaku pencurian mobil Toyota Avanza warna Silver milik warga Muara Lakitan berhasil ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas pada Rabu (27/1/2021) di Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau.

    Husni Pratama Eldo (27) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini tak berkutik saat tempat persembunyiannya ditemukan petugas. Kini, pelaku mendekam  dalam tahanan Polsek Muara Lakitan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

    Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    “Tersangka berhasil di tangkap berdasarkan Lp / B- 03 /  I / 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 26 Januari 2021 atas kasus tindak pidana Curanmor,” ungkapnya.

    Dijelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini setelah adanya laporan dari korban Bendriyadi (38) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan pada Selasa (26/1/2021).

    Dalam laporan tersebut, rumah korban telah dibobol pencuri yang diketahui saat hendak memanasi kendaraan pada Selasa (26/1/2021) pagi hari sekitar jam 05.15 WIB.

    “Saat korban bangun tidur dan hendak menghidupkan mobil miliknya yang terparkir di teras depan rumahnya ternyata sudah hilang, lalu korban mencari kunci mobil tersebut dan melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, diketahui ternyata kunci kontak mobil, satu unit hp dan empat buah tabung gas milik korban juga hilang diambil pelaku,” terang Kapolsek.

    Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mobil avanza No.Pol BG 1433 PU warna silver dan mengalami kerugian materil sekitar Rp. 108.500.000,-

    Setelah menerima laporan korban, lanjut nya, anggota Polsek Muara Lakitan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan mobil tersebut di wilayah Kota Lubuklinggau.

    Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lubuklinggau, kemudian dilakukan pengejaran. Namun pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui dirinya sedang diintai petugas.

    “Mengetahui dikejar oleh anggota lalu pelaku menghentikan kendaraan dan meninggalkannya di pinggir jalan Kelurahan Siring Agung, kemudian melarikan diri, selanjutnya mobil milik korban tersebut diamankan di Polres Lubuklinggau,” urai Kapolsek.

    Barang Bukti Curanmor satu unit mobil Toyota Avanza diamankan anggota Polsek Muara Lakitan

    Baca juga  Larikan Anak Dibawah Umur, Ateng Diamankan Polisi

    Pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan tim gabungan, alhasil pada Rabu (27/1/2021) tempat persembunyian pelaku ditemukan petugas yakni di Kelurahan Ulak Surung Kota Lubuklinggau.

    “Saat dilakukan penggerebekan tersangka berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakulan pencurian itu,” kata AKP M Romi.

    Kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza warna Silver tanpa TNKB, selembar STNK No.pol BG 1433 PU dan Plat TNKB dengan No.Pol BG.1433.PU sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan.

    “Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” kata AKP M Romi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini