-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tentang Pungutan Sertifikat PTSL, Kades Kesilir Banyuwangi Konsultasi Kasie Intel Kejaksaan

    Jumat, 08 Januari 2021, Januari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-09T05:20:07Z

    Ads:

    Ilustrasi 

    BANYUWANGI, indometro.id – Kepala Desa (Kades) Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Supri, menilai pungutan Rp 100 ribu dalam proses serah terima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak menyalahi aturan.

    Dia optimis lantaran pungutan dilakukan oleh dan atas kesepakatan masyarakat. Tidak melibatkan Pemerintah Desa Kesilir, maupun Panitia PTSL tahun 2019 Desa Kesilir. Makin yakin, Kades Supri, juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan Kasie Intel Kejaksaan.

    “Yang gali dana masyarakat, yang beli masyarakat, atas nama juga masyarakat, sebenarnya pemdes juga menolak dibelikan barang itu, tetapi saya minta pendapat Kasie Intel Kejaksaan, asal untuk kepentingan masyarakat gak apa – apa,” kata Kades Supri, Jumat (8/1/2021).

    Namun sayang, Kades Kesilir, enggan menyebut siapa Kasie Intel Kejaksaan, yang membenarkan adanya pungutan dalam proses serah terima sertifikat PTSL. Pungutan dengan besaran Rp 100 ribu, nominal yang tidak kecil bagi masyarakat pedesaan. Terlebih ditengah keterpurukan ekonomi imbas pandemi Covid-19.

    “Itu bukan minta pendapat kasi (Kasie Intel Kejaksaan) tapi saya kunsultasi kalau pemdes itu disumbang masyarakat itu bermasalah atau tidak. Kalau bermasalah pemdes juga gak mau nerima,” imbuh Kades Supri.

    Untuk diketahui, ditahun 2019, Desa Kesilir, mendapat kuotan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 4 ribu lebih masyarakat ikut mendaftar. Namun ditahun 2020, hanya 2 ribu an lebih sertifikat tanah yang terbit.

    Dan saat hendak dilakukan serah terima sertifikat, warga peserta dibebani pungutan Rp 100 ribu per bidang. Pungutan dilakukan oleh sejumlah oknum warga yang mengaku sebagai relawan. Sebagai dalih, mereka bergerak atas dasar hasil kesepakatan musyawarah seluruh masyarakat. Uang terkumpul digunakan untuk membeli mobil ambulance desa. Yang kini sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa Kesilir.

    “Pemdes itu disumbang, masak mau ditolak,” cetus Supri.

    Pungutan dalam proses serah terima sertifikat PTSL di Desa Kesilir ini menjadi polemik di masyarakat. Menyusul terdapat sejumlah kejanggalan. Diantaranya, Muningran, salah satu relawan mengaku melakukan pungutan atas dasar kesepakatan musyawarah seluruh masyarakat. Disisi lain, warga yang dimintai uang mengaku tidak pernah mendapat undangan musyawarah.

    Kedua, Muningran juga menyebut bahwa relawan tidak berkaitan dengan Pemerintah Desa Kesilir maupun Panitia PTSL Desa Kesilir. Tapi anehnya, relawan bisa tahu siapa saja warga peserta PTSL yang akan menerima sertifikat tanah. Yang tentunya data peserta PTSL hanya dimiliki oleh Panitia PTSL.

    “Penjelasan yang katanya rapat sama masyarakat desa kurang benar, karena keluarga saya gak pernah ada undangan untuk rapat, dan yang anehnya lagi kenapa yang narik dana bukan dari kerawat (perangkat) desa, misal Ketua RT atau Ketua RW. Ini yang narik kok orang biasa yang gak ada kedudukan di dalam desa,” ungkap I, salah satu warga peserta PTSL Desa Kesilir yang ikut dimintai uang Rp 100 ribu.

    “Sebelum sertifikat PTSL di bagikan, orang (para relawan) sudah tahu yang jadi berapa dan punya siapa saja,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Sinung, salah satu panitia program PTSL tahun 2019 Desa Kesilir, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan dalam proses serah terima sertifikat tanah.

    Sementara itu, Ketua Ormas Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi), Sholehudin menduga ada praktik pungli yang dilakukan secara sistematis dalam kasus pungutan serah terima sertifikat PTSL di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung. Sebagai upaya pencegahan munculnya kerugian masyarakat, pihaknya mengaku akan melakukan langkah - langkah administratif.

    "Saat ini masih kita kaji diinternal, selanjutnya akan kita lakukan upaya penegakan supremasi hukum," katanya.

    (Agung)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini