-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Maling Tewas Saat Beraksi, Pemilik Rumah Jadi Tersangka

    Andreas P
    Senin, 04 Januari 2021, Januari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T04:46:29Z

    Ads:

    Maling tewas saat melakukan aksinya


    Simalungun, indometro.id - Kasus tewasnya seorang maling berinisial YAP saat beraksi di kediaman staf PT Bridgestone, komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memasuki babak baru.

    Polisi menetapkan pemilik rumah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16) sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang satpam perusahaan berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP juga turut menjadi tersangka "Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).


    Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

    la mengat akan, korban tewas kepergok pemilik rumah, pada Minggu (27/12/2020) dini hari setiba dari Kota Medan.


    Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta satpam yang patroli di komplek perumahan tersebut. Saat polisi tiba di lokasi melihat korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol

    dan luka-luka akibat benda tumpul.


    Pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah. Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, kalung emas dan dompet la mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan


    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini