-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dayat Admint : Kita Tau Pengerit BBM di SPBU di Larang, Tapi ini Masalah Perut Rakyat Kecil

    redaksi
    Senin, 04 Januari 2021, Januari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T09:32:36Z

    Ads:

    SPBU Pagarawan,Merawang,jln.Sungailiat,Kabupaten Bangka


    Bangka, indometro.id - SPBU Pagarawan,Merawang,jln.Sungailiat,Kabupaten Bangka,Dayat, bagian admint,dalam hal ini,,sabtu,(02/01/2021)saat diminta konfirmasi di ruang kerjanya oleh tim media Indometro, mengatakan;Gejolak para pengerit BBM tiap SPBU di Bangka, diperkirakan hampir merata. 

    Dayat mengakui kalau memang  masalah pengerit BBM di SPBU itu dilarang, apalagi dengan skala besar,hal ini telah diatur Undang-undang, tapi sekali lagi, kami menimbang dalam hal ini memberi kebijakan, yakni masalah perut rakyat kecil.

    'Seandainya, "terjadi dan ditemukan  pengeritan BBM di SPBU ditempat kami,bagian admin tidak tanggung jawab dan pihak yang tanggung jawab sepenuhnya yakni pihak yang melakukan pengisian itu sendiri.karna yang mengatur dalam pengisian yakni bagian operator"tegas petugas admin SPBU. 

    Tambahnya,kami dari pihak manajemen cuma kasih himbauan dan peringatan,pasang stiker  "DiLarang Ngerit..."imbuh admin SPBU Pagarawan. 

    Dalam hal migas telah diatur dalam:

    Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

    Setiap orang yang melakukan:

    Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

    Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

    Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

    Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

    Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

    Dengan demikian, PT Pertamina membuat peraturan baru dimana melarang untuk para konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

    "Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang migas. 

    Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini