-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Ibu Tega Menyiram Anaknya Dengan Air Panas

    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T08:19:25Z

    Ads:

    IndoMetro Lombok . Sungguh tega seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat  berinisial DW harus berurusan dengan pihak kepolisian . DW tega menyiksa dan menyiram buah hatinya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun.
    Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban berinisil NA melaporkan kejadian itu ke Polres Lobar.
    Berdasarkan laporan tersebut, DW di periksa oleh pihak kepolisian. berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar DW telah menyiksa  buah hatinya sendiri dengan menyiramkan air panas.
    Anak yang di siksa ibunya ini  berinisial R  yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar danbaru  berumur 10 tahun.(  R ) di benturkan kepalanya ke tembok. Tak hanya itu, R di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan. DW berbuat seperti itu karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau membuatkan adiknya makanan. 
    Kekesalan itu membuat DW membenturkan kepala anaknya ke tembok. Tidak hanya itu,  dia juga tega menyiram tubuh anaknya  dengan air panas,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, 27/1/2021
    Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menambahkan, atas perbuatannya itu DW dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga. Itu sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Tutupnya

    Sudirman Lombok

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini