![]() |
Ilustrasi |
indometro.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya total 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif lebih tinggi pada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu melayani untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ditetapkan tarifnya tidak mengalami kenaikan tarif, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami kenaikan sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum kenaikannya total 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1) .
e purba
Sumber berita :Mentri keuangan