-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Revisi UU Menuju 2024, Demokrat Usul Presidential Treshold 0 Persen

    Kamis, 28 Januari 2021, Januari 28, 2021 WIB Last Updated 2021-02-05T06:31:15Z

    Ads:

    Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

    Jakarta, indometro.idDewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiDemokrat mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold turun menjadi 0 persen melalui Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, penurunan presidential threshold ini perlu dilakukan agar setiap partai politik (parpol) yang telah lolos ke DPR RI lewat Pemilu 20219 memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

    "Demokrat [mengusulkan] presidential threshold 0 persen," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/01/2021).

    Dia menerangkan, penurunan presidential threshold menjadi 0 persen akan membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin.

    Menurutnya, Demokrat sepakat dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi yang mengusulkan agar presidential threshold dikurangi lewat revisi UU Pemilu.

    Dia berkata, penurunan presidential threshold ini juga bisa mengantisipasi pengentalan polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat akibat hanya memiliki dua pasang calon presiden dan wakil presiden seperti yang terjadi di Pilpres 2014 dan 2019.

    Menurut Herzaky, polarisasi di tengah masyarakat pascapenyelenggaraan pilpres harus diantisipasi karena terbukti memunculkan luka dalam yang berkepanjangan dan tidak sehat bagi demokrasi Indonesia.

    "Memang rekonsiliasi di tingkat elit sudah dilakukan pasca pilpres, tetapi luka mendalam di masyarakat, terutama kalangan akar rumput, sudah terlanjur dalam dan sulit untuk dipulihkan," katanya.

    "Kondisi seperti ini tentunya sangat tidak sehat untuk demokrasi Indonesia. Sangatlah jahat jika ada pihak-pihak yang memilih mempertahankan polarisasi dan keterbelahan masyarakat dengan memaksakan kembali hanya ada dua capres di Pilpres 2024 demi kekuasaan semata," imbuh dia.

    Sebelumnya, Pramono mengusulkan agar presidential threshold dikurangi lewat revisi UU Pemilu. Dalam UU Pemilu saat ini mengatur presidential treshold sebesar 20 persen. 

    Pramono mengatakan ambang batas yang tinggi punya banyak dampak buruk, salah satunya masyarakat menjadi terbelah lantaran hanya ada dua pasang calon.

    "Saya sejak awal termasuk orang yang sebenarnya tidak setuju dengan presidential threshold yang sangat tinggi karena dampaknya bisa ke mana-mana, soal masyarakat terbelah," kata Pramono dalam diskusi daring, Senin (25/1).

    Pramono menyampaikan presidential threshold yang tinggi juga membatasi jumlah calon yang berpotensi ikut serta. Sebab calon harus didukung oleh kelompok partai politik yang besar.

    Pramono juga menilai presidential threshold yang tinggi bisa menghalangi partisipasi politik warga. Menurutnya, mungkin saja ada calon yang berkualitas tapi tidak bisa maju karena tak lolos ambang batas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini