Banda Aceh, indometro.id - Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh. Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor : Peng/Pansel/01/I/2021 yang dikeluarkan Kamis (28/1/2021).
Pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Taqwallah, menyebutkan panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Pimpinan Tinggi Pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Dalam surat pengumuman tersebut Taqwallah menjelaskan, terdapat 15 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II yang lowong untuk diisi oleh para PNS yang memenuhi syarat.
Ke 15 jabatan tersebut yaitu sebagai berikut :
Untuk mengikuti seleksi tersebut, terdapat 16 persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para PNS.
Ke 16 persyaratan umum tersebut yakni;
*Waktu dan Tempat Pendaftaran*
Taqwallah dalam surat itu juga menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://e-keurani.acehprov.go.id/Simawas. Para calon pejabat juga diminta mengunggah dokumen administrasi yang dipersyaratkan (peserta wajib mencetak bukti pendaftaran secara daring);
Selanjutnya, dokumen asli pendaftaran harus disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh;
Terkait waktu pendaftaran, lanjut Taqwallah pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 1 s.d 5 Februari 2021*), setiap hari kerja pukul 09.00 s.d 16.45 WIB.
“Penyerahan berkas permohonan di luar jadwal seperti tersebut di atas tidak dilayani,” ujar Taqwallah.
Terakhir soal tempat pendaftaran, seluruh dokumen asli pendaftaran harus disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon JPT Pratama Pemerintah Aceh Kantor Gubernur Aceh, Jln. T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh, yakni di Gedung Serbaguna lantai 1.
Sementara itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diikuti oleh para PNS yang akan mengikuti seleksi. Ketentuan tersebut yaitu;
1. Surat lamaran yang sudah diserahkan/dikirim kepada Panitia Seleksi tidak dapat diambil kembali;
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi dan melalui laman/website acehprov.go.id untuk mengikuti seleksi lanjutan;
3. Biaya transportasi dan akomodasi peserta menjadi tanggung jawab masing-masing peserta seleksi;
4. Keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Lampiran dari pengumuman ini dapat di unduh melalui laman/website acehprov.go.id;
6. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada papan Pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh atau dapat diakses pada laman/website acehprov.go.id;
7. Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur;
8. Selama proses seleksi terbuka ini, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh itu dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-420/KASN/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya adalah Surat Edaran BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT melalui Media Daring pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mhd