Tersangka saat diamankan di polsek medan. |
Medan, indometro.id - Seorang perempuan paruh baya berinisial Y (40) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kotadi Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (2/1/2021). Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tersebut ditangkap karena kedapatan membawa 400 butir pil ekstasi.
Wakapolrestabes Medan, AKPB Irsan Sinuhai mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya pengiriman pil ekstasi di Kecamatan Medan Polonia. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Jalan Teratai saat melintas menggunakan sepeda motor.
"Dari tersangka kami mengamankan satu bungkusan plastik yang berisi 400 butir pil ekstasi berwarna hijau," kata Irsan, Selasa (19/1/2021).
Kepada petugas, tersangka Y mengaku diperintahkan oleh untuk rekannya berinisial AR untuk mengambil pil ektasi tersebut. Selanjutnya, tersangka menemui seorang laki-laki di kawasan Medan Polonia dan menerima satu bungkusan berisi ekstasi
"Tersangka mengaku tidak mengenali pemberi ekstasi," ujar Irsan. Untuk proses pengembangan, tersangka Y berikut barang bukti 400 butir pil ekstasi dan sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ diamankan ke Mapolsek Medan Kota.
"Sementara itu, AR yang memerintah tersangka masih kami buru," ucapnya.
(Andreas)