![]() |
| Residivis kasus pencurian handphone |
Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Hati Damai, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, sekira pukul 19.00 Wita.
Faisal mengatakan, aksi pencurian handphone oleh RI terjadi pada tanggal 1 September 2020 lalu. Pelaku mengambil handphone sedang dicas di dalam kamar kos.
“HP dicas di dalam kamar kos, korban kemudian keluar, pelaku kemudian masuk mengambil HP korban,” pungkas Faisal.
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Mapolres Luwu.
(*EP)




Posting Komentar untuk "Kembali Berulah, Residivis di Luwu Ditangkap Polisi"