-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kembali Berulah, Residivis di Luwu Ditangkap Polisi

    Eko Prasetyo
    Rabu, 20 Januari 2021, Januari 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T02:59:19Z

    Ads:

    Residivis kasus pencurian handphone

    LUWU, indometro.id - Residivis kasus pencurian handphone berinisla RI (24) kembali berulah. RI mengambil ponsel milik Haryati di dalam kamar kos. “Pelaku (RI, red) ditangkap pada Selasa kemarin 19 Januari 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Rabu 20 Januari 2021.

    Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Hati Damai, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, sekira pukul 19.00 Wita.

    Faisal mengatakan, aksi pencurian handphone oleh RI terjadi pada tanggal 1 September 2020 lalu. Pelaku mengambil handphone sedang dicas di dalam kamar kos.

    “HP dicas di dalam kamar kos, korban kemudian keluar, pelaku kemudian masuk mengambil HP korban,” pungkas Faisal.

    Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Mapolres Luwu.

    (*EP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini