-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penyidik Polda NTB Klarifikasi Mantan Kadinsos Lotim

    Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-15T22:35:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    IndoMetro Lombok. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terus mengumpulkan bukti pengusutan dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur (Lotim). Kamis (14/1) kemarin, mereka mengklarifikasi mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lotim Ahmat.

    Ahmat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda NTB sekitar pukul 08.30 Wita. Dia langsung masuk ke ruang penyelidik di Subdit III. ”Saya hanya diklarifikasi saja,” kata Ahmat pada wartawan saat baru keluar dari ruang penyelidik.

    Kepada penyelidik dia menjelaskan tugas pokok dan fungsi dalam program tersebut. Ahmat mengatakan, dalam program tersebut Dinsos bertugas melakukan pengawasan. ”Itu saja yang saya jelaskan,” ujarnya.

    Dalam laporan masyarakat, diduga ada mark up harga yang dilakukan agen dalam penyaluran BPNT. Harga sembako yang dijual ke penerima manfaat tidak sesuai harga yang sudah ditetapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

    Tak hanya itu, diduga ada agen yang melakukan penjualan sendiri. Tanpa pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinsos sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sehingga agen tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya. Dari situ penyelidik menelusuri jumlah kerugian negaranya.

    Nah kalau supplier atau agen yang memainkan harga bukan dari kami. Itu hanya kemauan mereka sendiri,” tukas Ahmat.

    Supplier atau agen harus menjual ke penerima BPNT sesuai harga yang sudah ditetapkan Disperindag. Jika menjual lebih dari harga yang sudah ditentukan berarti supplier dan agen yang melakukan mark up harga. ”Itu yang sudah kita tertibkan,” kata pria yang kini menjabat kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim tersebut.

    Pada kasus tersebut juga diduga ada gratifikasi. Pihak Dinsos menarik Rp 650 juta dari seluruh supplier di Lotim. Tujuannya, agar mereka tetap menjadi supplier selama penyaluran BPNT. ”Kalau yang itu saya tidak tahu. Tidak ada gratfikasi,” kelitnya.

    Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya pemeriksaan. ”Hanya klarifikasi saja. Karena kasus ini masih penyelidikan,” kata Haris.

    Saat ini penyelidik masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). ”Nanti masih ada beberapa saksi yang bakal diklarifikasi,” ujarnya. 

    Sudirman Lombok
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini