-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris, Anak 13 Tahun Dicabuli Abang dan Ayah Kandung

    Andreas P
    Jumat, 08 Januari 2021, Januari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-09T06:46:50Z

    Ads:

    Ilustrasi


    Deli Serdang, indometro.id - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk AA (55) dan anak kandungnya, MI (16), dari kediaman mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

    Ayah dan anak itu dibekuk karena disangka mencabuli, DSN (13), yang merupakan anak kandung dan adik kandung tersangka pelaku. Terungkapnya perbuatan ayah kandung dan abang

    kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib, bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan MI, yang merupakan ayah dan abang

    kandung korban.


    Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada JU (50), ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad A kbar itu, malamnya sekitar pukul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa bapak kandung dan abang kandungnya telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020.


    Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka JU melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/Resta DS, 05 Januari 2021. 


    Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar jika kedua pelaku berada di kediamannya. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke

    komando.



    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini