-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Melawan Saat Ditangkap, Kedua Pelaku Curas Ditembak Tim Tekab Polsek Torgamba

    Ivan Haris
    Senin, 18 Januari 2021, Januari 18, 2021 WIB Last Updated 2021-01-18T08:04:35Z

    Ads:

    Tersangka

    LABUHANBATU SELATAN, indometro.id - Tim Tekab Polsek Torgamba berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas, red) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kedua pelaku berhasil ditangkap, pada Sabtu (16/01/21).

    Kedua pelaku diketahui berinisial DRS (lk 20) dan EAS alias Rajagukguk (lk 19). Keduanya merupakan warga desa Aek Batu, kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhanbatu Selatan.

    Adapun korbannya, yakni Egi Kurniawan (16), warga Dusun Cinta Damai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengalami luka tusuk dan sayatan pada leher sebelah kanan sehingga dilakukan jahitan sebanyak 20 (dua puluh) jahitan.

    Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/01/21), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

    "Keduanya ditangkap atas laporan orang tua korban, Sugiyah (47) kepada polisi tertanggal 15 Januari 2021, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Torgamba,"  ujar Kapolsek.

    Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadiannya,  Pada Jum'at (15/01/2021) sekira pukul 10.00 Wib, pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai Sepeda Motor dengan alasan menumpang dan minta tolong untuk diantar, kemudian sesampainya di Jalan Lantas Lama Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, pelaku menusukkan gunting ke arah leher korban sehingga korban mengalami luka dan berdarah, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban merk Asus dan membawa Sepeda Motor korban Jenis Yamaha RX King dengan Nomor Polisi BK 5348 JH. 

    Kemudian, pada pukul 15.00 Wib korban sampai di rumah warga dengan keadaan luka, selanjutnya warga membawa korban ke Rumah Sakit Medistra Cikampak.

    Sementara itu, Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 00.15 Wib dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama DRS (lk 20) merupakan warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, dan dilakukan penangkapan di rumahnya. 

    Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama temannya EAS alias Rajagukguk (lk 19), warga Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, dan selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya.

    Keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan menyimpan Sepeda Motor hasil curian tersebut di Kebun Kelapa Sawit di Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba. 

    Kemudian, tim Tekab mengambil dan menyita barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH.

    Kemudian pada Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 09.00 Wib Tekab Polsek Torgamba membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti berupa Gunting yang digunakan untuk menusuk korban. Pada saat di lapangan, korban melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama kedua tersangka ini, berupa  1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King Warna Biru No. Pol : BK 5348 JH, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH, 1 (satu) buah Handphone Merk Asus, 1 (satu) Tas warna merah, Raport Sekolah SMA Negeri 1 Torgamba atas nama Egi Kurniawan, Buku Tulis dan 1(satu) pasang Sandal.

    "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut. Sebelum dibawa tersangka telah di bawa berobat ke Puskesmas Cikampak," jelas Kapolsek.

    Ivan Haris
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini