-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Anggota DPRD NTB di Tangkap Karna Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandung Dari Istri Keduanya

    Rabu, 20 Januari 2021, Januari 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T03:20:19Z

    Ads:

    Ilustrasi

    Nusa Tenggara Barat, indometro.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )Nusa Tenggara Barat berinisial AA (65) ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandung dari istri keduanya.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (20/1), mengatakan pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini ditangkap berdasarkan adanya laporan korban.

    Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” kata Kadek Adi.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan penyelesaian alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut. Penanganannya di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

    Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa,” ujarnya.

    Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA)

    Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.

    Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

    Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.

    Sudirman Lombok

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini