-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komplit -- Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang Ketiga Dan Cara Cairkan Uang Agar Masuk Rekening

    Senin, 04 Januari 2021, Januari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T05:24:27Z

    Ads:

    ilustrasi

    Tebing Tinggi, indometro.id - Setelah disalurkannya pada gelombang 1 dan 2  di tahun 2020,  Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta Gelombang ke 3  bagi pelaku UMKM di tahun 2021.

    Bagi pelaku UMKM yang akan daftar BLT UMKM Rp2,4 juta Gelombang ke 3 tahun 2021. Simak tahapan lengkap mulai dari cara daftar, hingga cara cairkan uang agar langsung masuk rekening.

    Ingat. !! Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif untuk Usaha Mikro.

    Dan tentu anda semua masih ingat, bahwa sebelumnya, program BLT UMKM Rp2,4 juta ini telah dilakukan di tahun 2020. K dan sebagai tambahan abar baiknya, Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan yang sama di tahun 2021ini,  karena Kemenkop UKM menerima data bahwa pelaku UMKM yang masih banyak membutuhkan bantuan untuk usahanya.

    “Insya Allah tahun depan (2021) akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro,” kata Menkop UKM Teten Masduki,

    Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, Kuota bagi pelaku UMKM yang akan dapat BLT UMKM Rp2,4 juta Gelombang ke 3 tahun 2021 ini akan disediakan bagi 20 juta pelaku UMKM dengan anggaran sebanyak Rp48 triliun.


    Bagi pelaku UMKM yang ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap ke 3 dari Kemenkop UKM, Anda harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan oleh pihak Kemenkop UKM.

    Berikut persyaratan dari pemerintah bagi pelaku UMKM yang akan mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta Gelombang ke 3 tahun 2021, antara lain:

    - Merupakan Warga Negara Indonesia
    - Mempunyai NIK dan KTP
    - Memiliki Usaha Mikro
    - Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
    - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    - Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

    Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
    Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

    Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

    Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM dipersilahkan melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3, diantaranya.

    - Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
    - Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
    - Kementerian/Lembaga
    - Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

    Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 gelombang ke 3, berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Nama Lengkap
    3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
    4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
    5. Nomor telepon.

    Berikut ini cara cek nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3 tahun 2021:

    Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id
    Klik BPUM (Cek Data BPUM)
    Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
    Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
    Klik ‘proses inqury’.

    Apabila penerima telah mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui SMS, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.

    Berikut dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp,24 juta Gelombang 3:

    1. Buku Tabungan
    2. Kartu ATM
    3. KTP
    4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
    5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

    Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta Gelombang ke 3 tahun 2021 ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

    (Skn.53)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini