Tebing Tinggi, indometro.id -- Ternyata pada tahun 2021 banyak sekali hal yang sifatnya meringankan kan dan membantu masyarakat. Salah satunya adalah bantuan sosial (bansos) yang beragam jenisnya.
Isi PP ini, salah satunya adalah yang mengatur tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.
Sementara maksud dari PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara, dan ini ada pada Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.
Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan., Dan PKBN diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Pada lingkup pendidikan, PKBN pelaksanaannya melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pedoman PKBN tentu disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta tentunya melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, seperti civitas akademika, serta pakar pendidikan.
Adapun sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.
Melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi adalah hal yang dilaksanakan PKBN pada lingkungan masyarakat,
Penyelenggaraan PKBN setidaknya ditujukan kepada 8 kalangan, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader organisasi masyarakat, kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.
Di lingkup pekerjaan, PKBN diselenggarakan oleh menteri urusan pertahanan, menteri bidang ketenagakerjaan, bidang aparatur negara, Panglima TNI, hingga Kapolri, sementara, kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat, berupa rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga aksi nyata.
Penyelenggaraan PKBN di lingkup pekerjaan ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 17, "Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b) sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi,"
Di lingkup pekerjaan, antara lain, dengan seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan aksi nyata.
PP ini juga mengatur soal Komponen Cadangan dari unsur warga masyarakat atau sipil yang diberi pangkat militer.
"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 3/2021.
Nah, ruang lingkup pengaturan PP ini meliputi Penyelenggaraan PKBN; Pembinaan dan kerjasama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; Pengelolaan Komponen Pendukung; Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; serta Mobilisasi dan Demobilisasi.
Pada Pasal 48 PP, disebutkan bahwa “Komponen Cadangan” itu meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
"Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara," demikian bunyi Pasal 49 ayat (1).
Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan uang saku; perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur; rawatan kesehatan; serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Peserta yang lulus diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, diberi pangkat yang mengacu pada sistem kepangkatan di TNI.
"Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang," demikian bunyi Pasal 58 ayat (4).
Bagi yang lulus dan diangkat jadi Komponen Cadangan, wajib mengucapkan sumpah janji.
Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat Mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan.
Adapun masa aktif Komponen Cadangan adalah saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.