Front Pembela Islam Berubah Menjadi Front Pejuang Islam, Mahfud MD : “Boleh Saja, Asal Tidak Melanggar Hukum"
Mahfud MD menyikapi penggantian nama oleh FPI |
Jakarta, indometro- Front Pembela Islam (FPI) yang secara sah telah dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, yang diumumkan sejak Rabu 30 Desembe 2020, dikabarkan akan berganti nama.
FPI dikabarkan akan mengganti nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Pejuang Islam (FPI).
“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” tulis Mahfud, dalam akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Jumat 1 Januari 2021.
Mahfud mengatakan, dulu Partai Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi. Lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh.
Kemudian, kata Mahfud, dulu PNI berfusi dan bubar, kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri. Partai sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-oranganisasi baru dan intelektual brillian, juga boleh.
“Sekarang ini, ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual, boleh. Prinsipnya asal tak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” kicau Mahfud.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020), lalu.
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud.
(*Eko Prasetyo)
Posting Komentar