Dinas Pertanian (Dispertan) Lombok Tengah akan memberikan sanksi tegas bagi pengecer dan distributor pupuk nakal. Salah satunya jika menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sekretaris Dispertan Lombok Tengah mengatakan, Ingat baik baik HET sudah ditentukan lewat keputusan Dispertan Loteng. Untuk jenis pupuk urea Rp 2.250 per kilo, pupuk SP-36 Rp 2.400 per kilo, pupuk ZA Rp 1.700 per kilo, pupuk NPK Rp 2.300 per kilo, pupuk organik Rp 800 per kilo dan jenis pupuk organik cair sebesar Rp 20 ribu per liter.
Keputusan itu ditetapkan sejak 4 Januari,” tandas Taufik. Selasa,13/1/2021
Untuk mengetahui, apakah distributor dan pengecer mengindahkannya, maka dispertan bahkan produsen melakukan pengawasan . Pihaknya berharap pemerintah desa dan warga pada umumnya ikut membantu. Karena ketersediaan pupuk menjadi penentu keberhasilan pola tanam dan pola produksi.
Pemerintah pusat saat ini, sedang berupaya mengurangi subsidi pupuk. Itu untuk mengatasi defisit keuangan,” paparnya.
Itu artinya, petani harus siap-siap. Apalagi, harga pupuk bersubdisi dan non subsidi berbeda jauh. Solusinya, memperbanyak menggunakan pupuk organik.
Kata Taufik, untuk pupuk organik, petani tinggal memanfaatkan sampah-sampah organik atau jerami dan atau sisa tanaman yang ada. Jangan dibakar, atau dibuang. tutup Sekertaris pertanian.