-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dear PNS, THR 2021 Dipastikan Ada !!! Ini Besarannya

    Eko Prasetyo
    Selasa, 12 Januari 2021, Januari 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T17:31:15Z

    Ads:

    Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini full tanpa potongan

    Jakarta,Indometro-
    Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini full tanpa potongan. Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

    "Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti yang dikutip, Jakarta, Senin (11/1/2021). 

    Jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Namun, pencairan dua dana tersebut masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.

    “Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan,Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tandasnya. 

    Nantinya, 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13 mulai dari lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah otal pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019 mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana tingkat I.

    Data BKN menunjukkan, mayoritas PNS adalah lulusan sarjana tingkat I dengan persentase 53,46%, disusul lulusan SMA 19,17%, Diploma III 9,70%, Sarjana tingkat II 9,34%, dan Diploma II 3,63%. Meski demikian, ternyata masih ada PNS lulusan SMP dengan persentase 1,18%, dan lulusan sekolah dasar dengan persentase 0,64%. 

    Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.

    Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

    Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS).

    "Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.

    Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

    Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. 

    "Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan," tulis aturan tersebut dikutip Sabtu (8/8/2020).

    Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

    Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

    Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

    Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut: 

    Pendidikan SD/SMP/sederajat
    - Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
    - Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
    - Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta 

    Pendidikan SMA/D1/sederajat
    - Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
    - Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
    - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta 

    Pendidikan D2/D3/sederajat
    - Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
    - Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
    - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta 

    Pendidikan S1/D4/sederajat

    - Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
    - Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
    - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta 

    Pendidikan S2/S3/sederajat
    - Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
    - Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
    - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta 

    Golongan I (lulusan SD dan SMP)
    - Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    - Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    - Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    - Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Golongan II (lulusan SMA dan D3)
    - Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    - Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    - Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    - Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

    Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
    - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    - Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

    Golongan IV
    - Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    - Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    - Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    - Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    - Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini