-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Lhokseumawe Tangani 663 Kasus Tindak Pidana Selama Tahun 2020

    Kamis, 31 Desember 2020, Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2020-12-31T12:37:32Z

    Ads:

     


    Lhokseumawe, indometro.id. Terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 663 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi juga membekuk 136 tersangka. 

    Kapolres Lhokdeumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH saat konferensi pers akhir tahun 2020 yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020) mengatakan, jumlah tindak pidana sebanyak 663 kasus, yang diselesaikan 487 kasus, P21 201 kasus, SP3 286 kasus, tunggakan 171 kasus dan menahan 136 orang tersangka.

    Dari jumlah tersebut, kata Kapolres, kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus penculikan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dengan cara datang orang tak dikenal menghampiri korban dan membawa korban ke dalam mobil pelaku atau mobil korban. 

    "Kasus ini terjadi pada tanggal 11 September 2020. Keberhasilan kita, dalam kasus penculikan tersebut kita mengamankan empat tersangka serta barang bukti berupa satu pucuk senpi Laras panjang AK-56 dan  satu pucuk senpi genggam serta beberapa amunisi, sudah dalam tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," katanya.

    Kasus menonjol lainnya, pembobolan ATM BNI di Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang terjadi pada 13 Juli 2020 lalu dengan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, dua buah kaset ATM BNI dalam keadaan kosong, satu buah obeng bunga, tas laptop, kalung tulisan SSI, satu set kunci mesin ATM BNI dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

     “Kasus ini juga sudah tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon,” pungkasnya.

    Kemudian, tambah Kapolres, pengungkapan kasus perdagangan orang etnis Rohingya yang terjadi di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokdeumawe, polisi mengamankan 13 tersangka, dua warga negara asing dan 11 WNI, empat kasus telah tahap 2 ke Kejari Lhokseumawe, sedangkan lima kasus masih dalam proses penyidikan.

    “Kesimpulannya, kasus yang terjadi mengalami peningkatan sebanyak 28 Kasus atau 4,22%.di tahun 2020, persentase Crime Clearence / CC pada tahun 2019 berjumlah 412 kasus  dan pada tahun 2020 berjumlah 487 kasus maka persentase crime clearance yang terjadi mengalami peningkatan sebanyak 75 kasus atau 18,20 % yang didominasi oleh kasus pencurian,” jelas Kapolres yang juga didampingi Wakapolres, Kabag Sumda, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.

    Mahdi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini