-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hakim PN Vonis Empat Bulan Penjara Kades Talang Jerinjing

    redaksi
    Rabu, 02 Desember 2020, Desember 02, 2020 WIB Last Updated 2020-12-02T03:18:08Z

    Ads:

    Sidang di PN Rengat

    Riau .indometro.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Indragiri Hulu, Riau memvonis bersalah terdakwa Edi Priyanto dengan hukuman empat bulan kurungan penjara. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara.

    Bersalah, karena terbukti mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu 2020. Vonis itu dibacakan pada Senin di PN Rengat.

    "Kepala desa (Kades) Talang Jerinjing Rengatbarat, Inhu ini terbukti tidak netral di Pilkada Inhu 2020," kata Ketua Majelis hakim Omori Sitorus di Rengat, Selasa.

    Memori putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim, menyebutkan, terdakwa sejak menjalani proses hukum hingga saat ini kooperatif dan tidak dilakukan penahanan. Kemudian, menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti serta fakta - fakta hukum dipersidangan.

    Faktanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota.  Junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

    "Untuk itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan," ujarnya.

    Setelah vonis, Majlis Hakim memberikan waktu  terdakwa berkonsultasi dengan PH selama tiga hari, juga kepada JPU, dan terdakwa tidak ditahan karena belum inkrah akibat menyatakan pikir - pikir dari Edi.

    Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah  kepada Kades Edi Senin (30/11). Terdakwa sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Indragiri Hulu.

    Proses berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut terdakwa lima bulan kurungan penjara. 

    Dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, bermula dari perkara Pemilu yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan. Dimana, adanya postingan vidio deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati oleh akun facebook atas nama "Narasinga". 

    Akun facebook atas nama "Narasinga" melampirkan vidio deklarasi tersebut di kolom komentar akun facebook atas nama "Liputan Inhu".

    Atas beredarnya vidio Kades Edi mengikuti deklarasi dukungan yang disebarkan oleh akun facebook "Narasinga" maka dilaporkan oleh pengurus partai Perindo Inhu atas nama Jefri Hadi ke tim Sentra Gakumdu Inhu.

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini