-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Padang Hulu Kota Tebing Tinggi

    Kamis, 03 Desember 2020, Desember 03, 2020 WIB Last Updated 2020-12-04T04:38:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    TebingTinggi.indometro.id - Kamis (3/12/2020) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polsek Padang Hulu telah menangkap seorang pemuda yang di duga melakukan Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor, di tangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi sekira Pukul 05.00 Wib, pada hari Selasa 01/12/2020 kemarin.

    Pemuda tersebut bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) warga Jln. Ahmad Yani Lk 1, kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, telah melakukan Penggelapan sepeda motor Honda Bet warna putih BK 4570 NAR milik Korban yang bernama Nuraini (21) Warga Jl. Pala, Lk III Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Padang Hulu IPTU Beringin Jaya, SH kepada awak media mengatakan (03/12), benar, seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 26 November 2020 lalu berhasil di tangkap oleh satreskrim Polsek Padang Hulu " Ujar nya.

    Kemudian Kapolsek menjelaskan kronologinya bahwa kejadian itu berawal Korban bertemu dengan pelaku, dan korban menyuruh pelaku untuk mengembalikan sepeda motor yang telah di pinjam oleh pelaku, dan di situ antara Korban dan pelaku terjadi cek Cok mulut.
    "Kemudian pelaku pun pergi meninggalkan nya dengan mengendarai sepeda motor milik si korban, karena kesal sepeda motor nya tidak dikembalikan oleh pelaku, korban bersama seorang saksi datang ke Polsek Padang Hulu untuk membuat Pelaporan " Ujar Kapolsek. 

    "Di hadapan petugas korban menjelaskan kejadian nya, dan korban juga berkata akibat kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian berkisar 10 Juta Rupiah " Kata Kapolsek.  "Setelah menerima laporan dari korban, Reskrim Polsek Padang Hulu yang di pimpin IPDA F. Sitepu langsung menuju ke TKP guna malekukan penyelidikan " tambahnya. 

    "Dan sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Selasa (01/12) petugas mengetahui keberadaan Pelaku kemudian petugas melakukan penangkapan dan di bawa ke Polsek Rambutan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut " Ungkapnya. Dihadapan petugas ketika di interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik si korban sudah di jual nya kepada seseorang, dari tangan pelaku telah di sita oleh petugas 1 unit jam tangan merk Kailida warna kuning yang juga hasil dari Penggelapan si pelaku " Ungkap Kapolsek sekali lagi. " Kepada pelaku bisa di jerat dengan undang undang Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan dengan ancaman kurungan 4 Tahun penjara " Tandas Kapolsek menutup keterangannya 

    ( Skn.53 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini