-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ajukan Gugatan ke MK, Kubu Akhyar Salman Sebut Ada Kejanggalan

    Andreas P
    Sabtu, 19 Desember 2020, Desember 19, 2020 WIB Last Updated 2020-12-20T06:50:01Z

    Ads:


    Paslon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota MedanNo 01, Akhyar-Salman 

    Medan, indometro.id - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diadakan pada Rabu (9/12) kemarin, Paslon nomor 01 Akhyar-Salman mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK). Kubu Akhyar-Salman menilai saat Pilkada Medan kemarin ada beberapa kejanggalan yang merugikan mereka.

    Menurut pengakuan Gelmok Samosir salah satu anggota tim pemenangan Akhyar-Salman,  "Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK, ia menyebutkan bahwa laporan itu diajukan melalui online pada Jumat (18/12).


    Gelmok menjelaskan keputusan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menilai ada sejumlah persoalan yang belum dianggap tuntas. "Kita kan ada catatan-catatan dalam proses pilkada, mulai dari kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kota, rekapitulasi pleno terbuka KPU Medan yang tidak tuntas," ujarnya.


    Menurutnya, yang tidak tuntas itu telah dihitung dan dianalisis bisa cukup menyebabkan pasangannya kalah. "Di mana catatan-catatan yang dimaksud tadi dalam form B1, catatan khusus kejadian, itu yang tidak tuntas tapi di tingkat kelurahan saksi kita telah berjuang untuk meminta beberapa TPS yang dianggap aneh DPT tambahan itu membeludak," ujar Gelmok.

    Gelmok menyebutkan, setelah dipaksa harus dibuka (kotak suara) dan salah satu menjadi sampel, dari sekian TPS di Belawan, maka ditemukanlah pemilih yang tidak KTP setempat.

    "Berarti kan kita menduga, patut menduga kuat bahwa ada mobilisasi massa atau pemilih untuk berpindah dari tempat ke tempat lain. Nah, ketika kita mohon itu dibuka, di tingkat rekapitulasi KPU Medan, KPU tidak bersedia, tidak mau, karena kita mau tahu siapa saja KTP yang tidak KTP setempat. Maka mereka tidak bersedia dengan alasan macam-macam, seperti kotak suara tidak di sini dan lain hal," ujar Gelmok.


    Menurutnya, ada semacam perbedaan suara yang signifikan di kecamatan yang mereka kalah.

    "Setelah kita pelajari yang lain itu, kecamatan-kecamatan yang telak kita kalah kita merasa cukup signifikan suara kita. Jauh berbeda dengan mereka senilai 53 ribu. Mestinya kita yang menang kalau tidak dilakukan cara-cara dimaksud. Karena DPT tambahan itu sampai puluhan ribu. Jadi kita anggap itu terjadi di 15 kecamatan, kalau itu terjadi di 15 kecamatan, ya otomatis kita kan kalah senilai itu kan," ujar Gelmok.


    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini