2 Bulan Setelah Bebas, Residivis Narkoba di Luwu Kembali Edarkan Sabu

Tersangka Pengedar Sabu

Luwu, indometro.id - Pria berinisial BN (38) yang diketahui baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo serta merupakan residivis narkoba, kembali diciduk Satres Narkoba Polres Luwu saat mengedarkan sabu di Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Jumat (18/12/2020).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kasus ini berhasil terungkap setelah personil kepolisian menyamar sebagai pembeli barang haram itu.

“Saat transaksi dengan personil yang menyamar, pelaku (BN, red) langsung diringkus,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, APK Rafli, Sabtu (19/12/2020).

Lebih lanjut, Rafli menuturkan bahwa pelaku kerap kali melakukan transaksi di daerah Larompong.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku yang merupakan residivis narkoba itu kerap kali melakukan transaksi di daerah Larompong,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,14 gram yang dari keterangan pelaku, barang terlarang itu didapatkannya dari seorang di Kabupaten Sidrap.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku  kini diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut. 

Laporan EP

Posting Komentar untuk "2 Bulan Setelah Bebas, Residivis Narkoba di Luwu Kembali Edarkan Sabu"