Tersangka Pengedar Sabu |
Kasus ini berhasil terungkap
setelah personil kepolisian menyamar sebagai pembeli barang haram itu.
“Saat transaksi dengan
personil yang menyamar, pelaku (BN, red) langsung diringkus,” kata Kasat Narkoba
Polres Luwu, APK Rafli, Sabtu (19/12/2020).
Lebih lanjut, Rafli
menuturkan bahwa pelaku kerap kali melakukan transaksi di daerah Larompong.
“Berdasarkan laporan
masyarakat, pelaku yang merupakan residivis narkoba itu kerap kali melakukan
transaksi di daerah Larompong,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang
diterima, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,14 gram
yang dari keterangan pelaku, barang terlarang itu didapatkannya dari seorang di
Kabupaten Sidrap.
Hingga berita ini
diterbitkan, pelaku kini diamankan di
Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut.
Laporan EP