-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    redaksi
    Selasa, 10 November 2020, November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-11-10T02:59:46Z

    Ads:

    konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.


    Simalungun (Sumut) .indometro.id - Polres Simalungun menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo di Mapolres Simalungun pada Senin (09/11/2020).

    Dalam keterangannya Kapolres Simalungun menjelaskan peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban JBE (38) terhadap putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

    Kemudian hal tersebut diketahui oleh pelapor yang merupakan ibu kandung berinisial EMS dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

    Kapolres juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial JBE melakukannya di rumah mereka dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.

    Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, JBE telah melakukan sebanyak 2 kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku.

    " Setelah melakukan perbuatannya tak senonoh itu pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya maka korban akan dihajar,"terang Agus

    Terkait kondisi psikologis korban, pihak kepolisian ungkap Kapolres beserta pihak terkait lainnya akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban, untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.

    Atas peristiwa itu, kepada tersangka JBE Polres Simalungun menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    " Atas perbuatannya pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara" ucap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.

    Imbuh kapolres, jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar. 

    (RH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini