-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Usai Heboh UU Cipta Kerja, Politikus Gerindra Meninggal Kena Covid-19, Pernah Diadukan Penulis Ini

    redaksi
    Jumat, 09 Oktober 2020, Oktober 09, 2020 WIB Last Updated 2020-10-09T07:29:39Z

    Ads:

     

    Prabowo dan Gerindra Berduka, Anggota DPR Soepriyatno meninggal.

    indometro.id - Kabar duka dari DPR usai heboh UU Cipta Kerja, anggota Fraksi Gerindra meninggal dunia karena Covid-19, ternyata pernah diadukan penulis cantik ini. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Soepriyatno meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Jumat (9/10/2020).

    Ketua DPD Gerindra Jawa Timur itu dirawat karena positif Covid-19. "Benar meninggal. Sejak dua minggu lalu dinyatakan positif Covid-19," ucap Wakil Ketua DPD Gerindra Hendro Tri Subiantoro saat dihubungi. Soepriyatno merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

    Soepriyatno lahir di Surabaya, 19 Oktober 1966. Soepriyatno berhasil menjadi anggota DPR RI 2019-2024 setelah memperoleh 54.335 suara untuk daerah pemilihan Jawa Timur VIII.  Prabowo dan Gerindra Berduka, Anggota DPR Soepriyatno meninggal. (Istimewa). Soepriyatno cukup aktif dalam pembahasan isu tenaga kerja dan polemik kesejahteraan perawat tiap kali hal tersebut dibahas di komisi IX.

    Soepriyatno tidak tahu-menahu terkait dipindahnya Nova Riyanti Yusuf selaku wakil ketua komisi IX dari perwakilan fraksi Demokrat (April 2014). Padahal jajaran ketua komisi (Ribka Tjiptaning) dan wakil ketua komisi tidak mengalami problem apapun dan selama ini saling aktif mengawal tiap gugus kerja yang dibawahi komisi IX.

    Soepriyatno menjadi pelaku voting yang tidak setuju kenaikan harga BBM (Maret 2012). Soepriyatno kembali mengikuti instruksi Fraksi Gerindra untuk tidak setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP 2013 (Juni 2013).

    Soepriyatno juga ikut menjadi pelaku voting yang menyetujui revisi UU MD3 (8 Juli 2014) sesuai arahan fraksi Gerindra. Pada Desember 2015, Soepriyatno pernah dilaporkan oleh istrinya sendiri Nova Riyanti Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Politikus Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf, melaporkan suaminya, Soepriyatno ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012). (TRIBUN/DANY PERMANA)

    Beberapa waktu lalu kepada media, Soepriyatno sempat menyinggung persoalan buku nikah yang hilang. Perempuan yang akrab dipanggil Noriyu merasa perlu bicara menanggapi Soepriyatno soal buku nikah. Ia mengaku baru mendapat buku nikah pada Oktober 2015, padahal keduanya menikah sejak Januari 2015.

    Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR itu menceritakan buku nikah sebenarnya telah ia dapat tapi ternyata ada kesalahan nama. Sementara itu ia harus bertolak ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangkan riset enam bulan. Suami sempat mengantar Noriyu ke Amerika Serikat dan buku nikah miliknya ia titipkan ke Soepriyatno. Lalu untuk merevisi nama di buku nikah tersebut, Noriyu balik ke Jakarta sekitar Juni 2015.

    "Baru Juli saya menyadari kok buku nikah belum ada di tangan saya lagi. Akhirnya saya menanyakan ke KUA. Bahwa saya mengirim orang untuk meminta buku nikahnya yang sudah direvisi atau bagaimanalah. Karena saya enggak tahu buku nikah setelah revisi berarti harus tanda tangan lagi kan," ungkap dia.

    Saat ingin mengambil buku nikah tersebut, Noriyu mendapatkan informasi dari KUA yang mulanya tidak ingin menceritakan permasalahan tersebut kepadanya. "Kata KUA-nya, Mbak Nova benar-benar tidak tahu apa yang terjadi?" tanya petugas KUA seperti dikutip Noriyu.

    Noriyu memastikan pihak KUA tidak tahu apa yang dimaksud, karena baru kembali dari Amerika Serikat usai riset enam bulan di sana untuk menata rumah tangganya. "KUA mengatakan bahwa kenapa Mba Nova bisa tidak tahu sudah terjadi permintaan dari suami anda bahwa pernikahan ini mau dibatalkan," beber dia.

    Air matanya ambyar mendengar kabar tersebut dan Noriyu lupa adanya proses hukum, padahal saat ijab kabul ada saksi dari kedua keluarga mempelai. "Saya baru sadar. Kenapa ya pak batal? Ada 100 orang saksi kemudian ada saksi resmi dua orang dari keluarga dia dan keluarga saya. Ada wali, bagaimana caranya bisa mengatakan batal. Ini saya menceritakan karena saya belum ada bukti," imbuh dia.

    Soepriyatno mendengar kabar tersebut lalu bertanya mengenai keributan yang terjadi di dalam pernikahan itu karena. selama ini Noriyu belum memiliki buku nikah.

    Soepriyatno lalu menawarkan diri untuk mengambil buku nikah itu di KUA. "Reaksi pertama dari KUA, oh ini mau pembatalan nikah ya? Kok pembatalan nikah lagi sih. Saya mau ambil buku nikahnya lagi. Ada saksi 100, semua MC-nya bingung kita menyaksikan ramai-ramai resmi. Oh enggak-enggak adik saya mau ambil buku nikahnya. Kakak saya memaksakan," ungkap dia.

    Ketika ditanyakan mengenai adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga, Noriyu enggan menjelaskan secara detil. Ia malah mengatakan adanya persoalan hak mendasar. "Bukan cekcok. Jadi artinya untuk mendapat hak mendasar harus bolak balik. Mungkin perempuan lain tidak kuat. Tapi saya toleransi toleransi terus. Prosesnya terjadi akumulasi perasaan yang bergolak," kata Noriyu.

    (Kutipan Dari Tribun Medan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini