-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Topan RI Sumut Laporkan Penebangan Pohon di Rakuta Sembiring

    redaksi
    Sabtu, 10 Oktober 2020, Oktober 10, 2020 WIB Last Updated 2020-10-10T03:56:27Z

    Ads:

    Topan RI Sumatera Utara resmi melaporkan atas penebangan pohon mahoni di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar


    Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Topan RI Sumatera Utara resmi melaporkan atas penebangan pohon mahoni di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (09/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Viralnya penebangan pohon mahoni di Kota Pematangsiantar membuat Divisi Investigasi Topan RI Sumatera Utara mengambil sikap dengan membuat laporan ke Reskrim Polres Pematangsiantar.

    Laporan tersebut diterima langsung oleh Iptu Sutari dengan mencantumkan bukti-bukti dan juga memasukkan Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2003 dan Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 sebagai dasar pelaporan.

    Atas penebangan pohon mahoni tersebut yang diduga tidak diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup melaporkan pihak Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Pemerintah Kota Pematangsiantar yang saat ini dipimpin oleh Kurnia.

    Pelaporan tersebut dibenarkan oleh kepala divisi investigasi Topan RI Sumut Simon Nainggolan kepada reporter yang dimana laporan tersebut telah diterima Reskrim Polres Pematangsiantar dan akan di teruskan ke Polda Sumatera Utara.

    " Benar kita sudah melaporkan ke Polres Siantar terkait penebangan pohon mahoni sebagai tindakan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan dinas Tarukim Pematangsiantar " ucapnya.

    Lanjutnya, " Kita melaporkan dinas tersebut dengan dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup atau pelanggaran serta tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU RI no 32 tahun 2009 , UU RI no 18 tahun 2003 , UU RI no 41 tahun 1999 , UU RI no 30 tahun 2014 " ujar Simon.

    Simon juga menambahkan selain pengerusakan lingkungan , Dinas Tarukim pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur KUHP pasal 372 terhadap material kayu hasil penebangan pohon mahoni yang merupakan hutan kota dan aset negara.

    Besar harapan kita kepada bapak Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga S.I.K beserta jajarannya dapat memproses hukum para pelaku perusak lingkungan hidup di kota Pematangsiantar dan juga menindak pelaku penggelapan atas asset negara berupa material kayu pohon penghijauan kota Pematangsiantar , tutup Simon. 

    (RH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini