Reduce bounce ratesindo Topan RI Sumut Laporkan Penebangan Pohon di Rakuta Sembiring - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Topan RI Sumut Laporkan Penebangan Pohon di Rakuta Sembiring

Topan RI Sumatera Utara resmi melaporkan atas penebangan pohon mahoni di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar


Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Topan RI Sumatera Utara resmi melaporkan atas penebangan pohon mahoni di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (09/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Viralnya penebangan pohon mahoni di Kota Pematangsiantar membuat Divisi Investigasi Topan RI Sumatera Utara mengambil sikap dengan membuat laporan ke Reskrim Polres Pematangsiantar.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Iptu Sutari dengan mencantumkan bukti-bukti dan juga memasukkan Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2003 dan Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 sebagai dasar pelaporan.

Atas penebangan pohon mahoni tersebut yang diduga tidak diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup melaporkan pihak Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Pemerintah Kota Pematangsiantar yang saat ini dipimpin oleh Kurnia.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh kepala divisi investigasi Topan RI Sumut Simon Nainggolan kepada reporter yang dimana laporan tersebut telah diterima Reskrim Polres Pematangsiantar dan akan di teruskan ke Polda Sumatera Utara.

" Benar kita sudah melaporkan ke Polres Siantar terkait penebangan pohon mahoni sebagai tindakan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan dinas Tarukim Pematangsiantar " ucapnya.

Lanjutnya, " Kita melaporkan dinas tersebut dengan dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup atau pelanggaran serta tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU RI no 32 tahun 2009 , UU RI no 18 tahun 2003 , UU RI no 41 tahun 1999 , UU RI no 30 tahun 2014 " ujar Simon.

Simon juga menambahkan selain pengerusakan lingkungan , Dinas Tarukim pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur KUHP pasal 372 terhadap material kayu hasil penebangan pohon mahoni yang merupakan hutan kota dan aset negara.

Besar harapan kita kepada bapak Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga S.I.K beserta jajarannya dapat memproses hukum para pelaku perusak lingkungan hidup di kota Pematangsiantar dan juga menindak pelaku penggelapan atas asset negara berupa material kayu pohon penghijauan kota Pematangsiantar , tutup Simon. 

(RH)

Posting Komentar untuk "Topan RI Sumut Laporkan Penebangan Pohon di Rakuta Sembiring"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan