-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tim Opsnal Polsek Abiansemal Tangkap Residivis Saat Mengendarai Sepeda Motor

    redaksi
    Senin, 26 Oktober 2020, Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-26T03:06:23Z

    Ads:

    Residivis Saat Mengendarai Sepeda Motor


    Polres Badung .indometro.id - Tim Opsnal Polsek Abiansemal pada pukul 07.00 wita, kembali menangkap seorang residivis (Komang Raditya Adi Putra) pelaku pencurian, setelah sehari sebelumnya menangkap Rudi Hartono (21) yang telah melakukan mencuri sepeda motor milik Ali Al Hqqqi (25) di tempat kosnya di Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung, Bali. Sabtu, (24/10).

    I Komang Raditya Adi Putra (21) tahun seorang Residivis, buronan polisi ini, ditangkap tim Ops Polsek Abiansemal lantaran melakukan pencurian di sejumlah tempat salah satunya adalah di warung milik I Gusti Ngurah Made Aryanatha di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kec Abiansemal, Kab Badung.

    Pelaku pencurian dengan cara mencongkel warung di tangkap di seputaran Jalan raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.

    "Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan dari petugas, pelaku yang berasal dari Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kec Marga, Kab Tabanan, kita tangkap di jalan raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan, saat pelaku mengendarai sepeda motor," Terang Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra, SH

    "Sebetulnya pelaku saat itu sedang mengendari sepeda motor di Jalan  Raya Ayunan, Desa Ayunan , Kec Abiansemal,Kab. Badung" imbuh Kanit Reskrim yang langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penangkapan.

    Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di warung milik korban dengan cara mencongkel dengan obeng dan dilakukan sudah tiga kali. Tidah hanya itu pelaku juga mengakui melakukan pencurian di beberapa warung yang ada di seputaran Kecamatan Marga Tabanan serta mengatakan dirinya  baru keluar dan bebas dari menjalankan Hukuman di Lapas Kelas 1 B Tabanan dengan di Vonis 1 tahun pada tanggal 16 Oktober 2020.

    Kapolsek Abiandemal Kompol Drs. I Made Suparta membenarkan kejadian tersebut dan pelakunya kini di tahan di rumah tahanan Polsek Abiansemal.

    Adapun barang bukti yang dapat di amakan petugas 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 ( satu ) buah STNK, 1 ( satu ) buah Obeng dan  Uang Tunai Rp. 250.000 hasil penjualan rokok.

    (Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini