-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Bermoral! Tiga Satpol PP Kota Batam Rampas Uang Pengemis

    redaksi
    Sabtu, 24 Oktober 2020, Oktober 24, 2020 WIB Last Updated 2020-10-24T03:46:18Z

    Ads:

    Tersangka Perampas Uang Pengemis

    Batam .indometro.id - Ketiga oknum Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengemis yang terjadi di Kota Batam, ternyata sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2020.

    Ketiga oknum ini adalah SU yang merupakan PNS di Satpol PP, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan RM sebagai honorer di Satpol PP.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, diawal pemeriksaan tim sudah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS. Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Inisial AA dan RM. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harry, Jumat (23/10/2020). Ia menjelaskan, penetapan SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan peran AA dan RM secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.

     “Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020, sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” ucap Harry.

    Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

     “Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Harry

    (Ibrahim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini