-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Warga Batam Terlibat KAMI, Anton Permana Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian

    redaksi
    Jumat, 16 Oktober 2020, Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T04:09:42Z

    Ads:

    Anton Permana


    Batam .indometro.id - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana turut diperbincangkan di Kota Batam Batam.  Anton ditangkap polisi di kediaman saudaranya yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur, pada pukul 24.00-02.00 WIB, Selasa (13/10/2020). 

    Ia merupakan salah satu pengurus di Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI (FKPPI) Kota Batam. Dalam kurun waktu 2016 hingga awal 2017, di bawah kepemimpinan Anton, sudah ada 92 kegiatan yang digelar FKPPI Kota Batam selama 16 bulan tersebut. Seperti diketahui Bareskrim Kepolisian Indonesia menangkap 8 petinggi KAMI dan aktivis di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda, salah satunya, Anton Permana, yang merupakan deklarator KAMI.

    Rekan-rekan Anton di facebook menuliskan empatinya atas penangkapan itu. Akun Fb bernama Agus Cuprit misalnya. Ia menuliskan postingan keprihatinan di dinding facebook Anton Permana.

    "Dari 9 yang dijadikan tersangka itu, satu diantaranya adalah kawanku dan Indra Mahyuzi, yang sejak 2007 lalu kukenal (saat pertama kali menginjakkan kaki di Batam), kemudian menjadi teman main, kemana-mana bersama, hari-hari kami isi dengan diskusi. Kami tumbuh dengan dialektika. Selalu sengit. Kau memang pribadi yang cerdas Dan melihatmu (yang paling belakang itu) dilayar tv hari ini, aku hanya bisa berdoa semoga kau selalu sehat dan kuat dalam keteguhan sikap yang telah kau pilih, jalan perjuangan yang kau yakini, kawan @dewapermana81 Anton Permana. (akun satunya sepertinya ada yang menghapus)," tulis akun Agus Cuprit.

    Bareskrim Polri menangkap tiga deklarator KAMI, termasuk Anton Permana. Selain Anton, Jumhur Hidayat, dan Syahganda Nainggolan, lima petinggi KAMI lainnya juga ditangkap di Jakarta dan Medan.

    Salah satu hal yang membuat tulisan tersebut viral adalah karena Anton mencantumkan dirinya sebagai alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI atau Lemhannas. Ia diketahui memang merupakan salah satu alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LVIII Tahun 2018.

    Pihak Lemhannas lalu buka suara terkait tulisan tersebut. Menurut Biro Humas Settama Lemhannas RI, tulisan Anton tentang BPIP merupakan pemikiran pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Lemhannas sebagai institusi. Selain aktif menulis, selama empat bulan terakhir, Anton juga rajin mengunggah video di channel YouTube pribadinya. Video-video tersebut kerap berisi kritik hingga pendapatnya terkait isu-isu terkini, termasuk kegiatannya di KAMI.

    Bidang politik juga tak luput dari perhatian Anton. Di Pilkada 2017, ia sempat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Payakumbuh melalui Partai Gerindra. Padahal, sebelumnya, Anton merupakan bagian dari tim sukses calon lainnya, Riza Falepi, yang diusung oleh PKS. Namun, pada akhirnya, Anton batal maju di Pilwalkot Payakumbuh 2017.

    Tak hanya menjadi aktivis, Anton rupanya juga merupakan seorang pebisnis yang cukup andal. Ia dikenal sebagai orang yang aktif membina peternak puyuh organik dan kerap mengkampanyekan potensi pasar domestik produk puyuh yang masih terbuka lebar.

    Pada pertengahan Agustus lalu, Anton juga terlibat dalam pembentukan KAMI. Ia menjadi salah satu deklarator aksi bersama Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin.

    Anton ditangkap dengan dugaan menulis dan menyebarkan berita hoaks terkait Omnibus Law di Facebook dan WhatsApp. Ia menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia. Plesetan itu diunggah di medsos. Ia juga menyebut negara sedang dijajah. Polri mensinyalir hal itu sebagai hoaks dan ujaran kebencian.

    Peran salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana diungkap Bareskrim Polri. Anton Permana diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), seperti dilansir dari news.detik.com

    "Ini yang bersangkutan mem-posting di Facebook dan di YouTube. Dia menyampaikan di Facebook dan di YouTube banyak sekali ada beberapa yang disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (15/10/2020).

    Argo lantas menyebutkan sejumlah unggahan Anton Permana itu. Dia juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan.

    "Misalnya multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki, yang NKRI kepanjangannya menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo membacakan unggahan Anton Permana dalam media sosialnya.

    "Dan juga ada disahkan Undang-Undang Ciptaker bukti negara ini telah dijajah, dan juga negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru, itu salah satunya yang disampaikan oleh tersangka AP," imbuhnya.

    Dari tangan Anton Permana, polisi menyita flashdisk, telepon seluler, laptop, dan dokumen-dokumen berisi tangkapan layar dari media sosial. Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

    "Dan ancamannya 10 tahun untuk tersangka AP," ucap Argo

    (Ibrahim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini