-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Sikat Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika

    redaksi
    Sabtu, 24 Oktober 2020, Oktober 24, 2020 WIB Last Updated 2020-10-24T02:31:30Z

    Ads:

    Terasangka Penyalahgunaan Narkotika



    Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar sikat tiga orang penyalahgunaan narkotika dari dua tempat berbeda pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB dari Jalan Adam Malik Kota Pematangsiantar dan kos-kosan di Jalan Parahot Kabupaten Simalungun.

    Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan H. Adam malik Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba. 

    Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pingir jalan, dan pada saat personil Sat Narkoba mendekatinya, laki-laki tersebut membuang sesuatu ke arah depannya. 

    Lalu personil Sat Narkoba langsung menangkapnya, kemudian diketahui bernama Kiki Naipospos (34) warga adam malik, lalu personil Sat Narkoba menyuruh  Kiki Naipospos untuk mengambil barang yang dijatuhkannya tersebut. 

    Setelah diambil dan diperiksa ditemukan 1 lembar kertas timah yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.87 gram, lalu dari tangan kanan Kiki  Naipospos ditemukan 1 unit handphone, dan setelah dipertanyakan Kiki  Naipospos mengakui membeli shabu di Jalan Parahot Kec. Siantar Kab. Simalungun tepatnya di kos-kosan marga Sipayung.  

    Lalu personil Sat Narkoba melakukan pengembangan di tempat tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat ada beberapa orang sedang berada di dalam kamar kos yang dicurigai, dan pada saat personil Sat Narkoba mendekati kamar kos tersebut, terlihat seorang laki-laki berlari ke lantai 3 dan seorang perempuan yang berada didalam kamar kos tersebut menutup pintu dan menguncinya. 

    Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki di lantai 3 bernama Andi (25) warga kel. Setia negara, lalu ditangkap juga seorang perempuan dari dalam kamar kos yang mengaku bernama Irma (33) warga kel.sumber jaya. 

    Dilakukan pemeriksaan ditemukan dari Andi berupa 1 unit Handphone, lalu dari belakang kamar kos ditemukan 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya ada 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kompeng karet, 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 buah plastik klip kosong. 

    Lalu dari dalam kamar kos ditemukan 3 unit Handphone merk Xiaomi, 1 buah tas warna coklat yang didalamnya ada 1 buah buku tabungan bank BCA yang dilipatannya ada 1 buah plastik klip berisi serbuk narkotika diduga jenis Extacy dengan bruto 0,30 gram.

    Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan.

    " Benar telah diamankan 3 orang diantaranya dua pria dan satu wanita terkait penyalahgunaan narkotika, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar " ucapnya. 

    (RH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini