-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Safari Kamtibmas Kapolres Titip Situasi Aman

    redaksi
    Rabu, 07 Oktober 2020, Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T07:55:03Z

    Ads:

    Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mempedomani surat edaran

    Polres Bangli .indometro.id -  Safari Kamtibmas Kali ini Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., kembali sambangi tiga desa di wilayah Tembuku, Selasa (6/10).

    Tiga desa diantaranya Desa Undisan, Desa Tembuku dan Desa Jehem, Kegiatan yang dilakukan secara terbatas ini dihadiri Prebekel, Bendesa Adat, Kepala Dusun dan beberapa tokoh adat maupun tokoh masyarakat dikarenakan harus mentaati protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.

    Dihadapan undangan Kapolres meminta kepada perangkat desa agar ikut mensosialisasikan atau memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga pilkada berjalan sukses serta situasi tetap kondusif.

    Kapolres menambahkan bahwa situasi Politik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pastinya akan menghangat hal itu yang patut untuk di antisifasi sehingga tidak manjadi gangguan kamtibmas.

    "Ini lah tujuan dari kegiatan safari kamtibmas ini untuk menyejukan situasi dalam pelaksanaan Pilkada, Beda persepsi itu hal wajar namun jangan dijadikan akar dari perpecahan,"ujarnya.

    Selain itu terkait perkembangan situasi Covid-19 Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mempedomani surat edaran PHDI, FKUB dan MDA terkait pelaksanaan upacara keagamaan maupun upacara adat lainnya sehingga diharapkan mampu menekan penyebaran covid-19.

    Mantan Kapolres Mappi ini pun menyampaikan dalam pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi ini juga diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Kampanye Pilkada.

    "Dalam pelaksanaan Kampanye di masa covid -19 ini tidak boleh dilaksanakan kampanye dalam bentuk rapat terbuka hanya di perbolehkan kampanye tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang dengan tetap nempedomani protokol kesehatan,"Ujarnya

    Kapolres menegaskan jika melanggar ketentuan tersebut instansi terkait baik Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Satpol PP dapat melakukan pembubaran sesuai aturan yang berlaku.

    (Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini