-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polresta Barelang Ungkap Penampungan TKI Ilegal Dibatam

    redaksi
    Senin, 05 Oktober 2020, Oktober 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T07:36:19Z

    Ads:

    Pelaku Penampung TKI Ilegal

    Batam .indometro.id - Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.T.K, S.I.K telah mengamankan 2 (dua) orang dewasa terduga Pelaku tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.

    Dengan Dasar Penangkapan LP-A /   94  / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tgl  3 Oktober 2020.

    Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib. Dengan TKP Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam. 

    Dengan Tersangka : 

    1.  Inisial S , Semarang / 6 Oktober 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam

    2. Inisial MS, Bantul / 26 Desember 1969, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam.

    Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yg ditampung di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam. 

    Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.T.K, S.I.K  mendapat informasi bahwa di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat 15 (lima belas) orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh Sdr. SULASDI dan Sdri. MIA SUMIASIH AMAT BASUKI. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal. Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU PRAWIRO HADI WIJAYA, S.T.K, S.I.K langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

    Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar. 

    Barang Bukti yang di amankan 13 (tiga belas) buah Paspor; 4 (empat) lembar tiket Pesawat; 1(satu) lembar tiket kapal. 

    Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH* membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara  Tindak Pidana “ Orang Perseorangan DIlarang Melaksanakan  Penetapan Pekerja Migran Indonesia” sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik) ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia. 

    (gst)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini