-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    LBH KOREK Gugat PT KAT

    redaksi
    Jumat, 02 Oktober 2020, Oktober 02, 2020 WIB Last Updated 2020-10-02T04:27:36Z

    Ads:

    Penggugat PT KAT

    Indragiri Hulu .indometro.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) melakukan pengaduan gugatan perdata PT KAT ke Pengadilan Negeri (PN). Pasalnya, perusahan belum membangun kebun  masyarakat setempat sesuai aturan yang ada.

    " Kami menggugat perusaahan, sesuai dengan Undang - Undang Perkebunan," kata  Kuasa Hukum LBH Korek, Ucok Ronaldo Parulian Tamba di Rengat, Jumat.

    Ia mengatakan, ada seluas 9.173.85 hektar kebun sawit dari dua Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PT. Kencana Amal Tani yang menjadi objek perkara gugatan perdata dalam sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rengat.

    Gugatan itu, bermula dari tidak adanya kejelasan pihak perusahaan untuk memberikan hak masyarakat, hal ini berdasarkan Undang - Undang tentang  perkebunan. 

    " Dalam objek perkara sejumlah pihak menjadi tergugat," sebutnya.

    Menurutnya, tergugat antara lain PT KAT, Pemerintah Daerah (Pemda),  jajarannya, sejumlah Camat yaitu Batang Gansal, Seberida, lurah Pangkalan Kasai, Kades Seberida dan Belimbing, Ringin serta Kelesa.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LBH KOREK Provinsi Riau,  Paijan menambahkan, pihaknya di percaya mewakili masyarakat untuk melakukan gugatan perdata kepada sejumlah pihak terkait, Intinya agar hak masyarakat diberikan pihak perusahaan.

    " Kami membela sejumlah warga agar haknya dikembalikan," tegasnya.

    Paijan menyebutkan, surat kuasa khusus No.10/SK/LSMK Riau/ III/ 2020 adalah dasar penggugat sejumlah pihak tersebut. Dimana pasal 58 dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan  perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari kuas lahan yang di kuasai.

    Selain itu, penerbitan HGU telah diatur dalam pasal 40 ayat ( 1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 2017. 

    Setakat ini, pihak tergugat belum dapat di minta keterangan.

    (Asri).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini