-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Debtcollector menyalahi aturan Apes, Ketemu anggota TNI dan disuruh Push Up.

    Dian Arsandi
    Jumat, 23 Oktober 2020, Oktober 23, 2020 WIB Last Updated 2020-10-23T08:53:35Z

    Ads:

     


    indometro.id - Sekelompok Debt Collector mendapat nasib sial, bagaimana tidak sesudah dikeluarkannya putusan MK MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 seharusnya mereka tidak bisa lagi menarik paksa kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa adanya putusan dari pengadilan negeri, jika konsumen atau debitur tidak menyerahkan dengan suka rela.

    Seperti yang nampak dalam video ini, segerombolan Debtcollector mencoba memberhentikan pengendara sepeda motor ditengah jalan, apesnya lagi yang diberhentikan ternyata anggota TNI dan unit yang digunakan adalah unit hadiah yang lengkap surat menyuratnya. 

    Terang saja membuat sang anggota TNI ini geram, lantaran membuat malu dirinya ditengah jalan, dalam video tersebut sang Anggota TNI terlihat membuat statmen bahwa harga dirinya yang dipertaruhkan. 

    Dari ketetapan MK mengenai jaminan fidusia terbaru harusnya pihak finance tidak lagi menggunakan cara kasar yang kebanyakan dilakukan oleh Pihak external collector, banyak kasus yang terjadi dilapangan pihak debt collector menarik paksa unit konsumen kredit dengan prosedur yang salah. 

    Kebanyakan mereka memaksa dan mengintimidasi para korbannya tanpa menunjukan surat putusan dan perintah penarikan oleh lembaga negara yang sah yaitu pengadilan negeri, bahkan beberapa kasus mereka menjebak dengan menyuruh konsumen menandatangani surat penyerahan dengan dalih bahasa "menitipkan". karena jika konsumen menuntut surat tersebut mereka jadikan bukti kuat. 

    Diharapakan seluruh pihak masyarakat sekarang mengerti dengan trik dan permainan para debcollector ini sehingga penarikan dilakukan dengan cara yang benar, karena negara sudah menyiapkan aturan yang sah tentang hal ini, jadi bukan lagi dengan cara premanisme dan intimidasi. 


    (Dian Arsandi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini