-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Unit Reskrim Polres Batu Berhasil Bekuk Para Penjudi Togel

    redaksi
    Kamis, 24 September 2020, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T02:26:25Z

    Ads:

    Tersangka Judi Togel Di Bekuk Satuan Reskrim Polres Batu

    Jawa Timur, Batu indometro.id
    - Unit Reskrim Polres Batu berhasil mengungkap dua praktek jenis togel di dua tempat berbeda dalam kurun waktu dua bulan.

    Kapolres Batu AKBP Harviadhi agung Pratama SIK MIK, dalam pers relase yang di gelar dihalaman Mapolres Batu, Rabu (23/09) 

    Mengatakan, bahwa kasus pertama dialami oleh tersangka  warga desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Dengan, keseharianya berprofesi sebagai penambal ban dan penjual bensin eceran dikawasan Jalan Abdul Ghani Atas. Tersangkanya, atas nama inisial (FW) warga Jalan Kelud Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Yang diketahui kedua tersangka sebagai pengepul.

    “Lima tersangka dan dua diantaranya adalah sebagai pengepul. Dengan, barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya, 5 buah handphone, 2 buku tabungan, 1 bolpoin, 1 ATM, 9 kertas rekapan nomor togel, 9 kertas berisi nama nomor hp dan rekening.Yang di lengkapi 10 bukti transfer, dan uang sejumlah Rp. 195 ribu,” ungkap Kapolres Batu.

    Oleh karena itu, Harvi sapaan akrabnya menambahkan, bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap tanpa adanya perlawanan. Untuk kasus pertama, membeberkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban dan menjual bensin ecer, ditangkap ketika hendak menyetorkan uang ke inisial (SH) warga Kampunganyar Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Pada 15 Agustus 2020. Setelah didalami lebih jauh, tersangka (SH) akhirnya juga ditangkap di kediamannya.

    Sedangkan untuk (FW) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tertangkap pada 19 September 2020. Ketika, tengah menerima uang dari salah satu tersangka bernama (MR) sebesar Rp. 50 ribu. Saat didalami, tak hanya (MR) namun salah satu tersangka (SW) juga telah mengirimkan uang sebelumnya.

    “Dari hal ini, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandas Kapolres Batu. (Kus)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini