-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dukun Palsu Menipu Korbannya Miliaran Rupiah

    redaksi
    Kamis, 24 September 2020, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T02:18:42Z

    Ads:

    Kapolres Batu bersama Kasatreskrim Melihatkan  Barang Bukti Sebuah Samurai dan Barang Antik Lainnya

    Jawa timur, Batu.indometro.id
    -  Kurun waktu Agustus - September 2020 Satreskrim Polres Batu ungkap 5 kasus. Salah satunya yakni, kasus penggandaan uang atau penipuan barang antik berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu pada 22 September 2020.

    Saat diringkus polisi, berinisial (AH) dan (SS) Warga Pujon Ngroto Kabupaten Malang. Di duga, melakukan penipuan dengan modus penggandakan uang.

    Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut mengaku sebagai dukun yang bisa mengabil barang antik, nantinya di jual bisa mendapatkan triliunan.

    "Hanya saja, untuk bisa mewujudkan permintaan korban tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya menyediakan uang dengan jumlah tertentu dan dikirim langsung kepada pelaku," ungkap Kapolres pada saat pers release, Rabu (23/9/2020) di halaman Mapolres Jalan A.P. III Katjoeng Permadi No. 16, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

    Oleh karena itu, barang bukti yang berhasil diamankan. Berdasarkan, hasil pemeriksaan dari korban bahwa ritual penggandaan tersebut, sudah dilakukan oleh tersangka berlangsung mulai bulan Agustus 2016, sudah berjalan kurun waktu empat tahun.

    "Berdasarkan pemeriksaan, sudah kurang lebih 18 Miliar uang korban yang dikirimkan kepada tersangka. Modus operandi, yang dilakukan tersangka memperdayai korban bahwa bisa menggandakan uang," ungkapnya Kapolres Batu AKBP. Harviadhi Agung Pratama SIK, MIK.

    Lanjut itu Ini Harvi nama sapan akarabnya jelaskan, juga kita amankan beberapa kartu debet dan beberapa buku tabungan. Resi tanda bukti pengiriman uang sejak tahun 2016 dari korban kepada tersangka. 

    "Kemudian, barang bukti lainnya adalah beberapa buku dunia spiritual diantaranya yakni, buku doa, buku samudra mutiara, buku mutiara hijab, kartu atm dari berbagai jenis bank, satu unit mobil taft, 1 unit mobil avanza, beberapa perangkat ritual dupa, beberapa senjata tajam jenis keris, samurai, alat - alat lainnya yang diduga digunakan untuk memperdayai korban melalui ritual yang dilakukan oleh tersangka," Ucapanya Kapolres Batu

    Tak hanya itu, lanjut Pak Harvi, berdasarkan hasil pemeriksaan juga uang yang diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk judi.

    "Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegasnya.

    Ia pun menututurkan, dengan terungkapnya kasus penggandaan uang tersebut agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa jaman sekarang kita berfikir yang logis saja. Artinya ritual - ritual atau penipuan dengan modus ritual seperti ini sudah sering terjadi di Wilayah Jawa Timur, mudah - mudahan ini yang terakhir terutama di Wilayah Hukum Polres Batu tidak ada lagi. tuturnya.

    (Kus)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini